Divonis Mati, Warga Malaysia Siram Napi LP Tarakan dengan Bensin

Minggu, 18 Juni 2017 – 01:04 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Mah Su Yau alias Ayau berulah setelah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (15/6).

Dia dijatuhi hukuman mati terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 2.021 butir pil ekstasi.

BACA JUGA: Sekolah 5 Hari Diterapkan Mulai Tahun Ajaran Baru

Warga Malaysia itu nyaris menghabisi nyawa salah satu rekannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan, Kamis (15/6) malam.

Ayau menyiram rekannya yang juga menjadi saksi atas kasusnya di persidangan menggunakan bensin.

BACA JUGA: TNI Kirim 3 Sukhoi ke Tarakan, Ada Apa Nih?

Setelah itu, dia hendak membakar rekannya. Namun, aksinya bisa dicegah oleh sipir.

Menurut Kepala Lapas Kelas II A Tarakan Fernando Kloer, Ayau merasa kesal dengan saksi karena keterangan di persidangan memberatkan hukumannya.

BACA JUGA: Pertanyakan Definisi Parkir dan Berhenti Usai Ditilang, Netizens Diciduk Polisi

“Saksi yang memberatkan dia (Ayau), itu di kamar 314. Saya pun tidak tahu dari mana (ambil bensin). Kalau saya terlambat beberapa detik, habis itu dibakar,” kata Ferdando, Jumat (16/6).

Akibat peristiwa itu, pihak lapas harus mengungsikan sejumlah narapidana ke kamar lain.

Tiga napi, termasuk saksi yang akan dibakar oleh Ayau dipindahkan sementara ke Lapas Nunukan.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tarakan Deny Iswanto mengaku puas dengan hukuman untuk Ayau.

Menurutnya, putusan ini bisa menjadi motivasi bagi jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba.

“Apa yang kami tuntut dikabulkan. Kalau kami tidak tegas kepada para bandar, ya tidak akan jera orang masukkan narkotika melalui Tarakan,” ujarnya. 

Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan keterangan saksi dan tindakan Ayau selama di persidangan. (mrs/fen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buru Teroris, TNI Dapat Tangkapan Besar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler