Ingat! Anak Masih Usia 5 Tahun Dilarang Masuk SD

Rabu, 21 Juni 2017 – 19:16 WIB
Guru SD sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Ada perbedaan dalam syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) tahun ini.

Selain diselenggarakan secara online, juga diberlakukan pembatasan usia.

BACA JUGA: Divonis Mati, Warga Malaysia Siram Napi LP Tarakan dengan Bensin

Saat ini, anak usia lima tahun belum boleh duduk di bangku SD.

Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tarakan Thajudin Noor, peraturan itu memang baru saja diterapkan pada tahun ini.

BACA JUGA: Sekolah 5 Hari Diterapkan Mulai Tahun Ajaran Baru

“Jika kemarin umur lima tahun sudah bisa bersekolah, untuk tahun ini sudah tidak lagi,” terangnya sebagaimana dilansir Prokal, Rabu (21/6).

Dia mengatakan, pemerintah pada tahun ini hanya memberikan dua pilihan terkait proses PPDB tingkat SD.

BACA JUGA: TNI Kirim 3 Sukhoi ke Tarakan, Ada Apa Nih?

Yaitu, anak yang berusia tujuh tahun wajib sudah bersekolah.

Selain itu, anak yang berusia enam tahun dapat bersekolah dengan keterangan atau rekomendasi dari psikolog.

“Rekomendasi dari psikolog ini dimaksudkan bagi anak-anak yang mempunyai kecerdasan istimewa, bakat istemewa, atau  kesiapan belajar. Jadi, untuk PPDB tahun ini paling rendah adalah anak yang berusia enam tahun saja,” bebernya.

Menurutnya, anak yang masih berusia lima tahun seharusnya masih berada di jenjang taman kanak- kanak.

“Saat ini proses PPDB kami dilaksanakan secara online, dalam artian menggunakan mesin. Selama listrik dan jaringan aman, proses PPDB tidak ada masalah. Namun, sebagaimana mesin yang tidak bisa menjamin kepuasaan sehingga ada saja keluhan-keluhan yang muncul,” ujarnya. (bpp)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertanyakan Definisi Parkir dan Berhenti Usai Ditilang, Netizens Diciduk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler