Buat Anda Wanita Usia 40 yang Suaminya Selingkuh, Baca nih

Selasa, 04 Desember 2018 – 16:27 WIB
Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Dedy Kurniawan menjelaskan pelaku tindakan penggelapan. Foto: Irwan/Radar Depok

jpnn.com, DEPOK - Polresta Depok menangkap warga Yogyakarta bernama Andhika Prasetyo terkait kasus penggelapan mobil dengan korban wanita berinisial Win, yang pelaku kenal melalui media Tinder.

Kasatrekrim Polresta Depok Kompol Dedy Kurniawan mengatakan, melalui medsos pelaku mengajak korban ketemuan di Citos Jakarta Selatan. Setelah itu kembali melakukan pertemuan di Cilandak, dan terakhir di Margo City Margonda, Depok.

BACA JUGA: Naik Pangkat, Suami Langsung Selingkuh dengan Anak Buah

Di Margo City pelaku mulai mengelabui korban dengan diajak makan di restoran Solaria. Ketika itu mereka datang menggunakan mobil dan memakai jasa parkir valet. Setelah makan kemudian korban belanja.

Pada saat korban sedang belanja pelaku bilang mau merokok di luar. “Setelah korban selesai belanja, pelaku ditunggu-tunggu tidak datang. Kemudian korban menghubungi pelaku, tetapi hp-nya mati,” kata Dedy di Mapolresta Depok, Senin (3/12).

BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Ketua DPRD DKI Menipu Eks Sekda Riau

Karena tidak bisa dihubungi, lanjut Dedy, korban menanyakan ke petugas parkir valet. “Petugas parkir jawab kalau mobil yang dimaksud sudah dibawa pelaku. Korban kaget mobilnya dibawa, akhirnya korban melaporkan ke Polresta Depok,” ungkapnya.

Jenis mobil yang dibawa kabur pelaku adalah satu unit jenis Toyota Rush. Dedy mengatakan, Andhika sudah empat kali melakukan pencurian dengan modus mengencani wanita yang dia kenal lewat media sosial.

BACA JUGA: Nikah 7 Tahun, 4 Tahun Suami Selingkuh dengan Teman Kantor

“Sudah ada empat korbannya dengan TKP berbeda-beda, yang di Depok baru satu kali. Nanti kami akan kerja sama dengan beberapa jajaran Polres lainnya yang korban sudah sempat melaporkan pelaku,” ujar Dedy.

Andhika mengaku memang mengincar wanita yang umurnya sekitar 40 tahun dengan profesi yang menjanjikan.

“Biasanya yang saya lihat dulu usianya, kemudian profesinya apa. Misalnya dia profesinya ada yang menjadi marketing di perusahaan,” ujar Andhika.

Setelah dia berkenalan lewat Tinder, ia mulai mengajak wanita tersebut bercerita atau curhat hingga wanita tersebut merasa nyaman. “Biasanya yang saya ajak kencan yang ceweknya ini dicuekin sama suaminya. Ada yang suaminya temperamen dan ada juga yang suaminya selingkuh. Justru perempuan yang kayak begitu butuh kenyamanan komunikasi saja,” ujar Andhika.

Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dedy mengimbau agar masyarakat selalu waspada saat menggunakan aplikasi pencarian jodoh dan berkenalan lewat media sosial.

“Saya mengimbau untuk masyarakat jangan mudah percaya kalau kenalan dengan seseorang. Jadi, selalu waspada pada siapa pun,” tutur Dedy. (irw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Penggelapan Mobil dengan Modus Rental


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler