Waspadai Penggelapan Mobil dengan Modus Rental

Senin, 11 Juni 2018 – 18:37 WIB
Mobil milik E John yang digadaikan tersangka Febriadi. Foto: sumeks.co.id

jpnn.com, BATURAJA - Febriadi, 38, warga Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel, ini ditangkap polisi.

Pasalnya, dia dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil milik John, 59, warga Jalan Dusun Baturaja Kelurahan Baturaja Lama. Akibat perbuatannya, dia pun terpaksa berlebaran di balik jeruji besi.

BACA JUGA: Nasrial Tega Banget sama Adik Iparnya

“Tersangka dan barang bukti (BB) telah diamankan,” kata Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andrian, Sabtu (9/6).

Kejadian itu dialami korban pada Sabtu (14/4) 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka datang ke rumah korban dengan tujuan untuk merental/menyewa 1 unit mobil Xenia selama 10 hari per hari dengan tarif Rp 250 ribu/hari. Ketika korban ingin mengambil mobil tersebut, ternyata telah mobil telah digadaikan tersangka.

BACA JUGA: Interpol Memburu Bos Videocon Group Milik Konglomerat India

Barang bukti telah diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan BB mobil ada di Palembang. Kemudian anggota Resmob Polres OKU menuju Palembang dan berhasil mengamankan 1 unit mobil Xenia warna silver milik korban.

Tersangka ditangkap kamis (7/6) 2018 sekira jam 11.30 ketika berada di rumah warga di Jalan Kemiling, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. (bis)

BACA JUGA: Modus Bisa Gandakan Uang, Doni Tipu Korbannya Rp 70 Juta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Bekuk Buron Tiga Tahun di Bandara Batam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler