jpnn.com, MALANG - Perselingkuhan berujung perzinahan dilakukan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang, Hendra BKW (35) dengan salah satu anak buahnya.
Perselingkuhan itu berujung urusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang setelah dilaporkan suami selingkuhannya.
BACA JUGA: Chat WA dan Foto Instagram Bukan Bukti Kasus Perceraian
Hendra saat ini baru saja menjabat sebagai Kasubbag Kepegawaian Dirumah Sakit Kanjuruhan Kepanjen, selama empat bulan.
Nahasnya, dia sudah berulah dengan mengajak keluar salah satu anak buahnya ke penginapan di Kepanjen untuk melakukan hubungan terlarang.
BACA JUGA: Belum Resmi Cerai, Istri Sudah Nikah Siri dengan Selingkuhan
Padahal keduanya sudah bersuami dan beristri. "Istri pelaku juga tengah hamil," ujar Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kanit Uppa Satreskrim Polres Malang.
Ipda Yulistiana menjelaskan, saat ditanya petugas, Hendra mengaku lupa dengan kejadian yang sudah dilakukan di sebuah penginapan itu.
BACA JUGA: Suami Gerebek Istri dan Selingkuhan di Kamar, Gempar!
"Dia terus mengelak disalahkan oleh penyidik UPPA," imbuh Ipda Yulistiana.
"Entah janji-janji apa yang diberikan, hingga keduanya bisa melakukan hubungan terlarang. Diakuinya merupakan hubungan suka dengan suka antara terlapor dan pihak perempuan," jelas Ipda Yulistiana.
Meski begitu, dengan bermodalkan bukti-bukti Print Out WhatsApp Messanger, percakapan keduanya bisa diketahui.
Kini terlapor terancam sanksi pemecatan baik dari pihak rumah sakit umum daerah sebagai kasubbag kepegawaian maupun dari PNS, atas perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukannya tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman hingga 9 bulan kurungan penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Sah Gerebek Suami di Rumah Pelakor, Geger!
Redaktur & Reporter : Natalia