Buat Masyarakat Kota Pekanbaru, Ini 10 Pelanggaran yang Dapat Ditilang ETLE Mobile

Minggu, 20 November 2022 – 23:24 WIB
Cuaca 3 Oktober 2022 Kota Pekanbaru cerah. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Polantas di Pekanbaru akan menerapkan sistem penindakan menggunakan ETLE Mobile. Ada 10 pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak.

Dirlantas Polda Riau Kombes Firman Darmansyah mengatakan mulai Senin 21 Nov 2022 Direktorat Lalu Lintas secara resmi menerapkan ETLE Mobile khususnya di wilayah Kota Pekanbaru.

BACA JUGA: Polda Banten Sebut Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak Melalui ETLE Meningkat

“Benar, mulai besok hari kita akan mulai operasional Etle Mobile,” kata Firman saat dikonfirmasi JPNN.com Minggu (20/11).

Pria kelahiran Sumatera Barat itu membeberkan bahwa terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA: Menekan Aksi Pungli, Polda Metro Siapkan 10 ETLE Mobile

“Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Tidak mengenakan sabuk keselamatan. Mengemudi sambil mengoperasikan Handphone. Melanggar batas kecepatan,” jelasnya.

Kemudian menggunakan plat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, idak menggunakan helm.

BACA JUGA: Begini Cara Kerja ETLE Mobile, Simak Penjelasan Kombes Firman

Berboncengan lebih dari tiga orang. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Dengan adanya Etle Mobile ini, bisa memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara di Provinsi Riau khusus Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Firman berharap dengan adanya ETLE Mobile, masyarakat bisa lebih sadar untuk terus taat saat berlalu lintas.

“ETLE Mobile diharapkan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya. Serta membuat masyarakat peduli akan keselamatan dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang berkesinambungan,” tutupnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler