Buat Warga Bekasi, Polisi Berlakukan Tilang Elektronik, Catat Nih Titiknya

Rabu, 03 Maret 2021 – 22:36 WIB
Satlantas Polres Metro Bekasi melakukan sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik di perempatan Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/3). Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, BEKASI - Dalam waktu dekat Polres Metro Bekasi mulai memberlakukan tilang elektronik bagi pengendara jalan yang melanggar lalu lintas.

Pemberlakuan tilang elektronik atau yang dikenal dengan 'Electronic Traffic Law Enforcement' (ETLE) ini dijadwalkan mulai dilaksanakan pada pertengahan Maret 2021.

BACA JUGA: Penerapan ETLE Bertahap, Tilang Semi Elektronik Tetap Berlaku

"Kebijakan ini sesuai program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Rabu (3/3).

Rencananya tilang tersebut akan diterapkan pertama kali di titik perempatan Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dan selanjutnya menyusul di simpul-sumpul keramaian lainnya.

BACA JUGA: Penjual Kue Diamankan Densus, Mahfud Beri Kesaksian Begini

Di titik tersebut petugas memasang kamera pengawas yang akan merekam kendaraan yang melintas baik yang datang dari barat menuju ke timur atau arah Kabupaten Karawang maupun sebaliknya.

"Pelanggaran lalu lintas di area itu akan terekam oleh kamera pengawas yang beroperasi 24 jam penuh. Petugas dari Satlantas kini sedang sosialisasi kepada pengguna jalan," katanya.

BACA JUGA: Di Usia Senja, Guru Honorer Ini Diangkat jadi PPPK

Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan sosialisasi kepada pengguna jalan dilakukan agar masyarakat dapat memahami pemberlakuan kebijakan tilang elektronik tersebut.

Dengan sosialisasi ini pula diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan serta ketaatan para pengguna jalan selama berkendara guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas.

Ojo menyebut sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik ini di antaranya pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

"Semoga dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," katanya.

Pihaknya berharap program ini berjalan dengan baik dan segenap lapisan masyarakat mendukung serta turut menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas sehingga apa yang menjadi upaya kepolisian dalam mewujudkan presisi lembaga secara prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan dapat terealisasi.

Penerapan tilang elektronik diyakini mampu menekan potensi penyimpangan petugas kepolisian karena sistem ini dibuat untuk meminimalisir komunikasi langsung antara petugas dengan pelanggar lalu lintas sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan.

Pelanggar yang terekam kamera, kata Ojo, akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan pihaknya.

Selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran di Bank BRI atau jika tidak maka kendaraan pelanggar akan diblokir di Kantor Samsat setempat.

"Dari rekaman kamera pengawas kita akan mengetahui kendaraan jenis apa, siapa pemiliknya, serta alamat pemilik. Kita akan kirimkan surat ke alamat yang tercantum guna melakukan penilangan dan selanjutnya pelanggar bisa langsung membayar denda tilang di bank," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler