Penerapan ETLE Bertahap, Tilang Semi Elektronik Tetap Berlaku

Jumat, 19 Februari 2021 – 23:12 WIB
Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede. Foto: dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan bahwa penerapan electronic traffic law ( ETLE) bukan berarti tilang semi elektronik tidak berlaku.

Menurutnya, untuk daerah yang belum terjangkau kamera ETLE, petugas tetap akan melakukan penindakan terhadap para pelanggar secara selektif. 

BACA JUGA: 10 Polda Akan Terapkan ETLE Mulai Bulan Depan

“Seperti pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, atau membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Kombes Pol Abrianto, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2).

Adapun cara penindakan yang digunakan dengan sistem semi elektronik adalah petugas langsung melakukan penindakan kepada pelanggar dengan tilang dan pelanggar melakukan pembayaran denda tilang dengan sistem Elektronik Tilang (E-Tilang) untuk menghindari penitipan uang kepada petugas di lapangan.

BACA JUGA: Program Kapolri Gencarkan ETLE Terbukti Menurunkan Pelanggaran Lalu Lintas

“Tindakan ini bertujuan menertibkan masyarakat pengguna jalan menuju jalan yang berkeselamatan. Diharapkan ketertiban berlalu lintas masyarakat sudah tertanam pada diri masing-masing, bukan karena adanya petugas di jalan,” jelasnya.

Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas secara online ini sebetulnya sudah berjalan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur. 

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tambah 45 Kamera ETLE, nih Lokasinya

Sementara untuk tingkat nasional direncanakan diberlakukan secara bertahap. Itu pun karena luasnya wilayah Indonesia, tentu saja belum semuanya bisa terjangkau dengan penerapan tilang sistem ETLE.

Dikatakannya, tilang elektronik adalah salah satu solusi untuk mengatasi dan mengantisipasi pelanggaran lalu lintas  dan upaya menghilangkan stigma  sosial di masyarakat yang terkesan bahwa selama ini petugas di lapangan yang melakukan tilang melawan aturan dan norma karena masih adanya pungli. 

“Penerapan tilang elektronik ini menghilangkan kesan itu dan mampu menghindari saling adu argumentasi dan saling merasa benar antara petugas dan pelanggar serta menghilangkan peluang adanya 'transaksi' atau penyuapan terhadap petugas,” tuturnya.

Keuntungan tilang elektronik antara lain, pelanggar tidak perlu hadir sidang di pengadilan, data tilang langsung terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat, serta terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda. 

Abrianto pun memberikan tips aman dalam berlalu lintas, yakni dengan rumus 3-S yaitu Sebelum, Sesaat dan Sesudah. 

“Sebelum, artinya kita berkendara wajib kita berdoa, mengecek kondisi tubuh kita, kondisi kendaraan dan kelengkapan surat- surat. Saat kita berkendara kita harus mematuhi peraturan lalu lintas, menghormati sesama pemakai jalan dan etika berlalu lintas,” ujarnya. 

Sesudah berkendara, lanjut Arbianto, pastikan memarkirkan kendaraan dengan benar dan dilengkapi dengan kunci ganda. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler