Buat yang Tak Puas Sama Vonis Penyerang Novel Baswedan, Simak Nih Kata Prof Romli

Jumat, 17 Juli 2020 – 19:48 WIB
Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

"Semua harus menghormati putusan Majelis Hakim," kata Prof Romli, Jumat (17/7).

BACA JUGA: Penyerang Novel Baswedan Dapat Hukuman Ringan, Ini Respons KPK

Menurutnya, vonis dua tahun dan satu tahun enam bulan yang dijatuhkan pada pelaku Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis jangan sampai menjadi bola liar dan dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

"Kalau hakim memutuskan, tidak bisa dibilang hakim tidak adil. Kalau tidak puas kan masih ada langkah berikutnya," ujar Guru Besar hukum pidana di Universitas Padjajaran.

BACA JUGA: Prof Romli Bandingkan KPK Era Abraham Samad dengan Firli Bahuri

Menurut Romli, bukan hanya dalam kasus ini, masyarakat, terdakwa, atau korban jangan asal protes.

"Kalau tidak puas puas sama hakim, naik lagi. Sampai kasasi, nanti baru kelihatan. Putusan itu dibuat berdasarkan fakta hukumnya seperti apa," ucap Romli.

BACA JUGA: Dua Penyerangnya Divonis Ringan, Novel Baswedan Beberkan Teori Konspirasi

"Bawa buktinya, laporkan. Kalau enggak ada buktinya, bisa berbalik, ada undang-undangnya itu," sambungnya.

Prof Romli meminta masyarakat tidak buru-buru ribut, teriak ada rekayasa.

"Ada tiga aspek dari tujuan hukum. Kepastian hukum, keadilan dan manfaat. Teorinya hukum yang digunakan bisa ada tiga-tiganya," pungkas Prof Romli. (*/adk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler