JPNN.com

Bubarkan Tawuran di Cikini Jakpus, Polisi Tangkap 3 Remaja

Minggu, 23 Februari 2025 – 12:02 WIB
Bubarkan Tawuran di Cikini Jakpus, Polisi Tangkap 3 Remaja - JPNN.com
Senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku tawuran di Jakarta, Jumat (14/2/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus

jpnn.com, JAKARTA - Terlibat tawuran di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat pada Minggu dini hari, tiga remaja ditangkap polisi.

Polres Metro Jakarta Pusat turut menyita empat senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Polisi Diserang Remaja Pelaku Tawuran Pakai Celurit

"Kami menerjunkan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek setiap hari di tempat rawan tawuran dan jam rawan tawuran, untuk memberikan rasa aman kepada warga," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu.

Dia mengatakan ketiga remaja yang diamankan berinisial MMY (15) tidak sekolah, NAS (15) dan MAK (15) masih berstatus pelajar.

BACA JUGA: 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi

Susatyo menjelaskan saat ketiga remaja itu diamankan, petugas menemukan empat senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam tawuran.

Susatyo mengatakan diamankannya ketiga remaja itu ketika Tim Patroli Perintis Presisi Ambon yang sedang melakukan patroli kewilayahan mendapati sekelompok remaja yang terlibat tawuran.

BACA JUGA: Instruksi Megawati: Kepala Daerah PDIP Tak Usah Ikut Retret di Akmil

"Saat hendak diamankan, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa. Namun, petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti," ujarnya.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan.

"Para orang tua agar memperhatikan dan menyampaikan kepada anak-anaknya untuk tidak keluar malam hari, tidak melakukan tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan putra-putrinya," kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebutan Tanah Warisan, Adik Bunuh Kakak Kandung


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler