jpnn.com - JAKARTA - Penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Indonesia Police Watch (IPW) menduga KPK melanggar prosedur hukum.
"KPK tidak bisa berlaku serampangan seperti ini. Aneh. Seharusnya sebelum menetapkan tersangka, KPK harus memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Kasusnya pun harus jelas," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane di Jakarta, Selasa (13/1).
BACA JUGA: Tjahjo: Pemerintahan Desa Tak Mungkin Dilepas dari Kemendagri
Penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK lanjutnya, dilakukan berbarengan waktunya dengan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri yang prosesnya tengah berlangsung di DPR. KPK melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. Budi disangka melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Neta, KPK telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu di balik pencalonan Kapolri tersebut. "KPK sudah seperti dewa saja. KPK sudah dimanfaatkan oknum-oknum anggotanya untuk kepentingan mereka. Saya setuju pemberantasan korupsi, tetapi jika caranya seperti ini merugikan banyak pihak. Ini bentuk kriminalisasi kepolisian," pungkas Neta. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Berani Jadikan Budi Gunawan Tersangka, KPK Banjir Apresiasi
BACA JUGA: Ke Maluku, MenPAN-RB Apresiasi Gereja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Terkejut Dilapori Kabar KPK Jerat Budi Gunawan
Redaktur : Tim Redaksi