jpnn.com - JAKARTA - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Hal ini menyebabkan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
"Menyatakan penyidikan termohon (KPK) terkait penetapan tersangka kepada pemohon (Budi Gunawan) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Sehingga, penyidikan aquo tidak punya kekuatan hukum mengikat," kata hakim Sarpin saat membacakan putusan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
BACA JUGA: Dua Menteri Jokowi Penuhi Panggilan Komisi III
Hakim Sarpin juga memutuskan bahwa surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 tentang penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. "Karena itu penetapan aquo tidak punya kekuatan mengikat," ucapnya.
Hakim Sarpin menyatakan karena penetapan tersangka tidak sah keputusan dan penetapan lebih lanjut terkait KPK. "Menyatakan tidak sah keputusan dan penetapan yang dikeluarkan termohon lebih lanjut terhadap penetapan tersangka oleh diri pemohon," ujarnya.
BACA JUGA: Hakim Sarpin Batalkan Status Tersangka untuk Budi Gunawan
Dalam putusannya, hakim Sarpin juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum KPK. "Menolak eksepsi pemohon seluruhnya dalam pokok perkara," tegasnya.
Sementara itu, permintaan kubu Budi Gunawan yang ditolak adalah permintaan ganti rugi sebesar satu juta. Hakim juga menolak permintaan mengenai bukti laporan hasil analisis tahun 2003-2008 terkait Budi Gunawan harus dikembalikan ke Polri. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Penetapan BG sebagai Tersangka Dinilai Tidak Sah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus IM2 Jadi Sorotan Dunia, Mastel Ingatkan Pemerintahan Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi