jpnn.com - JAKARTA - Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ketentuan UU 8/1981 dan peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya dalam pokok perkara," demikian Hakim Sarpin saat membacakan putusannya dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel.
BACA JUGA: Kasus IM2 Jadi Sorotan Dunia, Mastel Ingatkan Pemerintahan Jokowi-JK
Dengan putusan ini, hakim Sarpin menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau 12 b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 3/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Oleh karenanya penetapan pemohon tidak mempunyai kekuatan mengikat," lanjut hakim Sarpin.
BACA JUGA: Pengacara KPK Ingatkan Hakim Sarpin Tak Merusak Sistem Hukum
Hakim Sarpin juga menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana rekening tak wajar, terhadap diri pemohon adalah tidak sah.(wid/rmol/jpnn)
BACA JUGA: Andai Tak Melantik BG jadi Kapolri, Ini 3 Risiko untuk Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Bisa Batalkan Putusan BG dan Beri Sanksi Hakim
Redaktur : Tim Redaksi