Budi Gunawan Mundur? Tim 9: Itu Ideal Sekali

Selasa, 03 Februari 2015 – 20:40 WIB
Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Tim 9 sepakat dengan pernyataan yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno terkait pencalonan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pratikno mengatakan lebih baik kalau Budi Gunawan mundur dari pencalonan sebagai Kapolri.

Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshiddiqqie menyatakan pernyataan Pratikno sudah sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Tim 9 kepada Presiden Joko Widodo terkait kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri.

BACA JUGA: Soal Hukuman Mati Narkoba, Presiden RRT Dukung Jokowi

"‎Itu ideal sekali dan tentu sesuai juga dengan yang kami sudah rekomendasikan sebagai tim minggu yang lalu," kata Jimly di KPK, Jakarta, Selasa (3/2).

Sebelumnya, Pratikno mengaku ada dilema saat ini. Di satu sisi Budi Gunawan telah disetujui DPR lewat paripurna, sedangkan di sisi lain ia tersangkut kasus hukum di KPK. Pratikno mengaku dilema itu akan terselesaikan jika, Budi mundur dari pencalonan.

BACA JUGA: Kumpulkan Fakta, Tim 9 Temui Pimpinan KPK

"Tentu saja sangat indah kalau misalnya justru, misalnya Pak Budi Gunawan mundur. Itu kan selesai. Kalau tidak mundur berarti dilema antara politik dan hukum ini harus diselesaikan," ujar Pratikno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/2).

Budi Gunawan ditunjuk Jokowi menjadi calon tunggal Kapolri. Dalam Paripurna DPR pun diputuskan Budi Gunawan layak menjadi Kapolri. 

BACA JUGA: Korupsi Bus Gandeng, Direktur PT SGDP Dibui

Namun demikian, Jokowi menunda melantik mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu. Pasalnya, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Budi Gunawan merupakan tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tanggapan Menag soal Biro Jasa Nikah Mutah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler