jpnn.com - JAKARTA - Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendakwa Budi Mulya, Kemas Abdul Roni menyatakan akan segera melaporkan hasil vonis atas terdakwa Budi Mulya kepada Pimpinan KPK.
Dalam hal ini, Roni memberi sinyal bahwa KPK akan melakukan tindak lanjut terkait kasus itu. “Kita akan laporkan, tidak dibiarkan saja," kata Roni di Jakarta, Rabu, (16/7).
BACA JUGA: ASDP Keluhkan Infrastruktur Penahan Ombak
Dalam vonis terhadap Budi Mulya, Majelis Hakim menyebutkan jika Budi Mulya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer itu disebutkan sejumlah nama, yakni Boediono, Miranda Swaray Goeltom, dan Muliawan D Hadad, Ardhayadi, Siti Chalimah Fadjriyah dan Raden Pardede.
BACA JUGA: Kapolri Monitor Potensi Kecurangan Pilpres
"Kami akan pelajari dulu putusan ini sebelum kami menjawab semuanya. Terlalu dini untuk putuskan sekarang. Kami punya waktu 7 hari untuk melihat putusan ini," sambung Roni.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku belum menerima laporan resmi dari JPU. Namun, dia membenarkan jika Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dijunctokan dalam Pasal 2 UU Tipikor, terbukti.
BACA JUGA: Hindari Pendegradasian KPU dengan Hitung Cepat
“Putusan hakim pasal 55 terbukti dan Dewan Gubernur dinyatakan terlibat,” kata Bambang.
Menurut Bambang, KPK saat ini akan menunggu laporan resmi dari JPU untuk kemudian melakukan ekspose menentukan nasib mereka yang menjadi pihak-pihak disebutkan dalam dakwaan primer. Yang pasti, kata dia, Pasal 55 KUHPidana sudah terbukti.
“Kalau sudah ada laporan dari JPU, ada diskusi dan ekspose, baru bisa dilakukan Bisa macam-macam. Bahkan kemudian bukan hanya Dewan Gubernur BI yang bersama-sama BM, tapi juga Sekretaris KSSK (Raden Pardede),” tegas Bambang. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-JK Kuasai Jakarta Utara
Redaktur : Tim Redaksi