jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (13/3).
Dalam eksepsi yang dibacakan penasehat hukumnya, Budi menilai bahwa kebijakan yang diambil bersama deputinya lain untuk Bank Century sama sekali tidak menimbulkan kerugian negara.
BACA JUGA: KPK Bicarakan Potensi Gratifikasi Caleg Dalam Pemilu
"FPJP adalah penalangan, dimana bank wajib memberikan agunan, sehingga secara teknis negara tidak mungkin dirugikan dari pemberian FPJP tersebut," ujar Penasehat hukum Budi, Luhut Pangaribuan dalam sidang.
Dalam eksepsinya, Luhut juga mejelaskan bahwa pemberian FPJP adalah sebuah kebijakan perbankan. Kebijakan diambil juga melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku dalam otoritas Bank Indonesia sebagai bank central.
BACA JUGA: 80 Ribu Honorer K2 Belum Diumumkan Kelulusannya
"Pemberian FPJP telah diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia), sehingga bagian mana yang dianggap sebagai tindak pidana? Semua hal yang dilakukan adalah merupakan kebijakan kolektif instansi BI," tegas Luhut.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan untuk Budi Mulya, jaksa KPK menyebut bahwa kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century sebesar Rp 689.394 miliar dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 6,742 triliun yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar. (flo/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Pengacara Kondang Teuku Nasrullah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Bekuk Terpidana Penipuan Rp 2,4 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi