KPK Bicarakan Potensi Gratifikasi Caleg Dalam Pemilu

Kamis, 13 Maret 2014 – 13:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan diskusi tertutup. Diskusi ini membicarakan mengenai potensi penerimaan gratifikasi dalam pemilihan calon anggota legislatif (caleg).

"Iya ada diskusi mengenai potensi penerimaan gratifikasi caleg bersama Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Busyro Muqoddas, dan tim KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (13/3).

BACA JUGA: 80 Ribu Honorer K2 Belum Diumumkan Kelulusannya

Diskusi itu dihadiri antara lain oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan, Komisioner KPU Ida Budhiati, dan pengamat politik Burhanuddin Muhtadi.

KPK menegaskan ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2014. Komisi antirasuah itupun sudah menyurati 15 ketua umum partai politik peserta pemilu, termasuk tiga parpol di Nanggroe Aceh Darussalam. Surat itu mengenai larangan penerimaan gratifikasi yang diberi dari para caleg ketika kampanye.

BACA JUGA: KPK Periksa Pengacara Kondang Teuku Nasrullah

Dalam surat bernomor B-288/01-13/01/2014 tanggal 12 Februari 2014 itu, KPK mengingatkan, jika para caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lain, maka hal itu termasuk dalam kategori gratifikasi dan diwajibkan untuk melapor kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Jaksa Bekuk Terpidana Penipuan Rp 2,4 Miliar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telusuri Korupsi Alkes, KPK Periksa Kepala Bappeda Banten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler