Budi Mulya: Pemberian FPJP Century Keputusan Bersama

Kamis, 13 Maret 2014 – 13:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Penasehat hukum terdakwa kasus skandal Century Budi Mulya menyatakan isi dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan pejabat Bank Indonesia itu tidak tepat, tidak cermat dan tidak jelas.

Terutama pada bagian yang menyebutkan bahwa Budi sebagai yang berwenang memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century sebesar Rp 689.394 miliar dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 6,742 triliun.

BACA JUGA: Sejumlah Pemda Tolak Seleksi CPNS 2014 Jalur Umum

Pernyataan ini disampaikan salah seorang penasehat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan saat membacakan nota keberatan (eksepsi) kliennya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3). Menurutnya, persetujuan pemberian FPJP oleh Bank Indonesia (BI) tidak berdiri sendiri dan tak dilakukan sendiri oleh Budi. Melainkan, setelah proses menganalisis dukungan data-data satuan kerja dan selanjutnya keputusan diambil bersama oleh Dewan Gubernur BI.

"Persetujuan FPJP tidak berdiri sendiri apalagi dalam kondisi krisis tahun 2008 itu. Atau dengan kata lain tidak mungkin bagi terdakwa sendiri memberikan FPJP tetapi haruslah keputusan bersama yang objektif," kata Luhut.

BACA JUGA: Wawan Bongkar Keterlibatan Amir Hamzah di Pilkada Lebak

Sedangkan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dikatakan Budi hanya hadir dalam satu rapat. Sehingga, tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan secara pribadi tetapi keputusan institusi dengan pertimbangan objektif dari satuan kerja lainnya setelah ada pertimbangan khusus dari Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

Lebih lanjut, kubu Budi menilai kebijakan pemberian FPJP dan PMS kepada Bank Century adalah tepat guna untuk mengatasi krisis tahun 2008. Sehingga, kebijakan tidak bisa dipidanakan.

BACA JUGA: Budi Mulya Klaim tak Ada Kerugian Negara di Century

Apalagi, terdakwa dibuat menjadi pesakitan hanya karena perjanjian perdata antara terdakwa dengan pemegang saham Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 1 miliar.

"Tidak ada hubungan kausalitas antara pinjaman dengan bantuan ke Bank Century yang besarnya mencapai Rp 7,2 triliun," sambung Luhut.

Kubu Budi juga mengingatkan kembali KPK bahwa pada tahun 2011 lalu lembaga antikorupsi itu telah menyatakan tidak ada pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP dan PMS ke Bank Century. Oleh karena itu, dipertanyakan penetapan Budi sebagai terdakwa dalam kasus ini. Kasus ini dianggap sebagai upaya mengkriminalisasikan Budi Mulya.  (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bicarakan Potensi Gratifikasi Caleg Dalam Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler