jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menyesalkan pernyataan Boediono.
Saat itu, Boediono menyatakan, dana talangan kepada Bank Century karena adanya kriminalisasi dari pemilik Bank Century yakni Robert Tantular.
BACA JUGA: Kecam Beredarnya Surat Rekomendasi Pemecatan Prabowo
"Saya menyesali ungkapan Boediono sebagai pemimpin waktu beliau lapor ke Pak JK, ada kriminalisasi pemilik. Beliau tidak memahami impact-nya (dampak) pada kami," kata Budi saat menjalani persidangan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/6).
Budi menjelaskan, penyelamatan Bank Century saat itu dilakukan untuk mencegah krisis ekonomi terjadi lagi, seperti pada tahun 1997-1998.
BACA JUGA: Ini Pesan SDA untuk Menag Baru
Sebelumnya, JK mengaku menerima laporan dari Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah empat hari kucuran dana talangan sebesar Rp 2,7 triliun ke Bank Century.
JK saat itu bertanya ke Boediono alasan pemberian dana talangan kepada Century. Boediono mengaku pemberian, hal itu dilakukan karena uang diambil oleh pemilik Century. JK menyebut hal itu sebagai perampokan.
BACA JUGA: Wawan Mengaku Terjebak Permainan Akil
Laporan dari Menkeu dan Gubernur BI disampaikan ke JK pada 25 November 2008. Saat itu, JK mempertanyakan langkah BI melakukan tindakan hukum terhadap Robert.
Karena tidak ada tindak lanjut, JK mengambil alih penanganan untuk tindakan hukum terhadap Robert. Sebab Boediono, menurut JK, mengatakan tidak ada dasar hukum memperkarakan Robert. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Prabowo Minta Debat Capres Tak Diwarnai Kampanye Hitam
Redaktur : Tim Redaksi