jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan mengaku terjebak permainan Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua MK terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.
Akibat permainan Akil, kata Wawan, terjadi praktik suap kepada Akil melalui advokat Susi Tur Andayani sebesar Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Tim Prabowo Minta Debat Capres Tak Diwarnai Kampanye Hitam
"Kasus ini imbas dari pengaturan perkara atau permainan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Wawan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/6).
Wawan mengaku tidak memiliki kepentingan dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Begitupun dengan kakaknya Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.
BACA JUGA: Kemenlu Bebaskan TKI dari Hukuman Mati di Saudi
Alasannya, dikabulkan atau tidak gugatan tersebut tidak akan memberikan keuntungan apapun bagi keluarganya.
"Majelis hakim yang mulia, sebagaimana saya sampaikan saya dan keluarga saya tidak memiliki kepentingan dalam Pilkada Lebak ini," ucap Wawan.
BACA JUGA: Kata Poempida, Pertemuan Trimedya-Pejabat Polri Tak Perlu Dicemaskan
Menurut Wawan, dirinya terseret kasus Pilkada Lebak karena nasib baik tidak sedang menaunginya. "Nasib baik dan nasib buruk tidak bisa dipilih. Kalau waktunya datang pasti akan datang. Dan pada saya terkait Pilkada Lebak ini ternyata nasib buruklah yang datang," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ILC Apresiasi Upaya Indonesia Hapus Diskriminasi Upah dan Jabatan
Redaktur : Tim Redaksi