Budi Sampoerna Bantah Lakukan Rekayasa

Soal Pemecahan Deposito Untuk Siasati Aturan LPS

Rabu, 03 Februari 2010 – 22:04 WIB
JAKARTA – Pengusaha yang tercatat sebagai deposan kakap di Bank Century, Budi Sampoerna, sepanjang Rabu (3/2), diperiksa Komisi pemberantasan Korupsi (KPK)Budi Sampoerna diperiksa selama sembilan jam sejak pukul 09.00 hingga 18.00, Budi Sampoerna.

Namun usai menjalani pemeriksaan, Budi yang didampingi pengacaranya, Eman Ahmad Sulaeman enggan melayani pertayaan wartawan.  Budi memilih bungkam sembari berlalu ke mobil Toyota Fortuner warna silver bernomor polisi B 1242 EJA.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Budi Sampoerna itu terkait penyelidikan kasu Bank Century

BACA JUGA: Akbar Anggap Soal Kerbau Sudah Risiko SBY

“Fokus penyelidikannya pada aliran dana Bank Century,” ujar Johan di KPK, kemarin


Sementara Eman Ahmad Sulaeman usai medampingi Budi Sampoerna, mengakui jika kliennya memang ditanya soal aliran dana Bank Century

BACA JUGA: Perlu Dibentuk Panitia Penjatuhan SBY

“Kita sampaikan beberapa dokumen mengenai aliran dana itu,” ujarnya.
 
Meski demikian Eman juga menegaskan bahwa Budi Sampoerna juga mengklarifikasi keterangan Robert Tantular terutama tentang pembuatan 247 negotiable certificate deposit (NCD) maupun perjanjian pinjam-meminjam.  Sebelumnya, Robert Tantular saat member keterangan di Pansus Angket Bank Century sempat menyatakan bahwa pemecahan dana ke dalam 247 NCD atas inisiatif pihak Budi Sampoerna.
 
“Kita juga klarifikasi mengenai keterengan Robert bahwa itu ada pinjam meminjam
Kita tolak semua dengan data

BACA JUGA: Korban Rokok Meledak Ditanggung Produsen

Kemudian ada tuduhan mengenai rekayasa NCD, itu juga kita bantah dengan data,” tandasnya.

Menurutnya, jika Budi Sampoerna mau mengakali Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar duit yang disimpan bisa ditarik, tentunya yang dipecah dengan NCD bukanlah simpanan sebesar USD 42 juta“Jadi kalau dikatakan Pak Budi mau ngakali LPS, kenapa tidak USD 113 juta saja dipecah, kenapa harus yang USD 42juta?” kilahnya.

Meski demikian Eman mengakui jika kliennya memang mendapat dana sebesar Rp 51 miliar dari Bank Century paska bailout Uang itu merupakan bagian dari uang sejumlah Rp 395 miliar milik Budi Sampoerna yang disimpan di Bank Century“Kita kan sebagai nasabah, ada deposito ya kita minta,” ujarnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Salahkan Tim Seleksi Daerah


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler