jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Komersial PT Markel Budi Santika ke sel tahanan. Dia merupakan tersangka kasus suap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
“KPK selanjutnya mengembangkan perkaranya untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/11).
BACA JUGA: Saling Pingpong Status Hukum M Suryo sebagai Tersangka, Ada Apa dengan KPK?
Asep menjelaskan Budi diduga menyuap Yana melalui Dadang dan Khairul sebesar 25 persen dari nilai proyek sebesar Rp6,7 miliar. Proyek tersebut berupa pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.
“Besaran komitmen fee yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sebesar 25 persen dari nilai provek yang didapatkan Budi Santika,” kata dia.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil Anggota DPR hingga Swasta
Selanjutnya, kata Asep, tersangka Budi ditahan penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 sampai 17 Desember 2023 di Rutan KPK.
Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Karupst sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tan/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Begini Kata Ketua KPK soal Tersangka Baru Kasus Korupsi Kemenhub
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangkir dari Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrianang Diminta KPK untuk Kooperatif
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga