jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen (pol) Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Namun, Budi menegaskan bahwa bahwa status tersangka korupsi tak akan menghentikannya dalam proses fit and proper test sebagai calon Kapolri yang diusulkan presiden ke DPR.
"Kami memohon diberikan kesempatan melanjutkan proses di DPR," kata Budi di rumahnya, kawasan Kompleks Polri Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (13/1), pers usai bertemu dengan pimpinan dan anggota Komisi III DPR.
BACA JUGA: Budi Gunawan Dijerat KPK, IPW: Ini Kriminalisasi Kepolisian
Hanya saja, Budi tak mau berkomentar banyak soal kasus korupsi yang menjeratnya. "Masalah lain yang dirilis KPK, kami mohon waktu melihat perkembangan," ungkap Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian di Polri itu.
Budi hanya merasa bahwa dirinya tidak melakukan korupsi. Ia menegaskan semua asal usul hartanya sudah dijelaskan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK.
BACA JUGA: Tjahjo: Pemerintahan Desa Tak Mungkin Dilepas dari Kemendagri
"Semua sudah dijelaskan di LHKPN. Semua legal, legal. Tidak ada yang kami tutupi. Semua legal," ujarnya.
Menyinggung proses penyelidikan Polri pada 2010 terhadap laporan hasil analisis PPATK tentang dugaan kepemilikan rekening gendut, Budi menegaskan semua sudah diklarifikasi dan tidak ada tindak pidananya. "Itu sudah dipertanggungjawabkan. Sudah ada klarifikasi," katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Berani Jadikan Budi Gunawan Tersangka, KPK Banjir Apresiasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Maluku, MenPAN-RB Apresiasi Gereja
Redaktur : Tim Redaksi