Budiman Santoso, Pemuda Brebes Itu Punya Ilmu Sirep, Sayang..

Rabu, 04 November 2020 – 10:23 WIB
Polres Tegal Kota saat rilis kasus. Foto: diambil dari radartegal

jpnn.com, TEGAL - Warga Kedungbokor Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, Budiman Santoso (35) ditangkap jajaran Polres Tegal Kota.

Budiman merupakan pelaku pencurian di rumah yang berada di dua lokasi berbeda.

BACA JUGA: Bu Siti Nurbaya, Pak Luhut dan Pak Edhy Tanam Mangrove di Brebes

Selain berbekal senjata tajam, Budiman juga menggunakan ilmu sirep untuk membuat penghuni rumah tertidur.

Dalam kasus itu, tidak hanya Budiman yang diamankan, tetapi juga Khaerul Anwar (34) sebagai penadah hasil kejahatan pelaku.

BACA JUGA: Maling Apes, Terjebak 24 Jam di Lokasi Pencurian, Ketiduran

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan setelah mendapatkan laporan adanya pencurian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Hingga diperoleh informasi terkait keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan.

BACA JUGA: Bripda KM Bikin Malu Polri, Kombes Supriadi: Pasti Dipecat, Tidak Ada Toleransi Lagi

"Setelah ada informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan pengejaran. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," katanya seperti dikutip dari Radar Tegal.

Menurut Rita, pelaku setidaknya melakukan pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda.

Pertama di Jalan Pengeran Antasari Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan pada 31 Mei 2020 dan kedua di perumahan Jaya Samudra Kelurahan Pesurungan Lor Kecamatan Tegal Barat, 12 Oktober lalu.

Modus yang digunakan pelaku, kata Rita, yakni pelaku awalnya mencongkel jendela menggunakan obeng dan parang yang dibawanya.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga seperti HP dan uang tunai.

"Di lokasi pertama, pelaku berhasil membawa HP, sementara di TKP kedua selain HP pelaku juga berhasil membawa tas berisi uang tunai milik korban sebesar Rp10 juta. Selanjutnya, HP dijual ke tersangka lainnya," tuturnya.

Dari tangan pelaku, ujar Rita, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, parang, obeng, dus HP dan barang bukti lainnya.

Budiman, saat ditanya sejumlah wartawan mengaku baru dua kali melakukan pencurian di lokasi berbeda.

Dia melakukan aksi pencurian antara jam 02.00-03.00 WIB dini hari.

"Karena jam-jam itu para penghuni terlelap tidur. Jadi saat saya melakukan aksi mereka tidak bangun," katanya.

Saat ditanya apakah dirinya menggunakan trik khusus agar penghuni tidak terbangun, dia hanya terdiam.

Namun, dari informasi yang diperoleh, tersangka mengaku di hadapan petugas menggunakan ilmu sirep agar pemilik rumah tertidur lelap.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5a KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka lain dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (muj/zul)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler