Buka Cafe, Trus Jualan Ganja, Residivis Ini Ditangkap tanpa Perlawanan

Senin, 23 Maret 2015 – 18:58 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - KA alias Rahim (30) residivis kasus narkotika jenis ganja kembali diringkus pihak Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir, Minggu (22/3) sekitar pukul 19.30 WIB di Dermaga L Danau Buatan Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Irmadison saat dikonfirmasi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya bahwa rumah sekaligus kafe milik tersangka sering dijadikan lokasi transaksi jual beli ganja kering.  

BACA JUGA: Distribusi BBM di Pulau Terluar Belum Beres, Eh Malah Mau Naik Lagi

"Atas informasi tersebut tim opsnal beberapa kali melakukan pengintaian di rumah sekaligus kafe milik tersangka. Kemudian tim melakukan pengepungan agar tersangka tidak melarikan diri," ujar Irmadison, Senin (23/3).

Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, Setelah pengepungan itu, petugas lalu mendatangi tersangka dan menanyakan di mana daun ganja tersebut dia simpan. Ketika itu tersangka sempat berdalih tidak mengetahui mengenai daun ganja yang ditanyakan kepadanya.

BACA JUGA: Ini Harapan Menteri Marwan Terhadap Desa di Demak

Karena tidak kunjung mengaku, tersangka kemudian digiring ke sebuah gudang bekas kandang kuda yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya. Gudang yang tanpa penerangan tersebut akhirnya di geledah petugas dan akhirnya berhasil menemukan bungkusan plastik putih berisikan daun ganja kering di bawah rak.

"Atas penemuan itu tersangka tidak bisa lagi mengelak dan mengakui bahwa bungkusan plastik yang berisi daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang akan dijual di sekitar Rumbai Pesisir. Tersangka mangakui barang bukti tersebut diperolehnya dari seseorang Berinisal FA," terang Kapolsek.

BACA JUGA: Sedih...Bayi yang Dibuang Dalam Kardus Itu Ternyata Ada Kelainan Mata

Atas perbuatannya, tersangka yang sebelumnya juga pernah meringkuk di sel tahanan akibat kasus yang sama ini dijerat  Pasal 111 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal pidana 20 tahun kurungan penjara. "Sedangkan untuk FA sudah kita tetapkan sebagai DPO," tutup Kapolsek.(fit/fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong Bu Menteri, Pukat Harimau Masih Dipakai di Lingga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler