jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membuka dialog dengan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada Kamis (17/2) di Jakarta.
Khususnya tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.
BACA JUGA: Menaker Ida Ungkap Latar Belakang Disahkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Menaker Ida mengapresiasi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang permenaker tersebut. Sebab, dia berharap semua pekerja memahami kebijakan tersebut.
"Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini," ucap Menaker Ida.
BACA JUGA: Menaker Ida Jelaskan Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kepada KSBSI dan KSPI
Ida kemudian menjelaskan latar belakang keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Jika dilihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kami belum memiliki alternatif skema jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK,'' ujarnya.
BACA JUGA: Kebijakan tentang JHT Jadi Polemik, Menaker Ida Beri Penjelasan Begini
Jadi, ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. ''Nah, setelah memiliki program JKP, kami mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Menaker.
Menurut dia, kebijakan itu mulai berlaku tiga bulan mendatang. Dengan kurun waktu tiga bulan, dia ingin agar program JKP berjalan efektif.
Kenapa saat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah diundangkan tetapi JKP belum efektif?
Program JKP ini, lanjut Menaker, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar.
Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.
"Ini iur dari APBN, dari pemerintah. Kalau mau jujur, enak bagi pemerintah itu menerapkan permenaker lama, Permenaker 19/2015 saja karena enggak ada iur. Pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iur para pekerja digunakan saat memasuki usia pensiun," pungkasnya.
Merespons apa yang disampaikan Menaker, Ketum DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi mengatakan, melalui dialog ini, diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Kami di federasi serikat pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana. Kami berharap di federasi serikat pekerja bisa intens berdiskusi kembali membahas permenaker ini," ucap Arif. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi