jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka kemungkinan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015, menggunakan pagu anggaran 2014 yang nilainya mencapai Rp 72 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kemungkinan terbuka jika Pemprov dan DPRD DKI Jakarta tidak bersedia menyesuaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2015, dengan hasil evaluasi yang dikeluarkan Kemendagri lewat Keputusan Mendagri.
BACA JUGA: Ricuh Mediasi di Kemendagri, Ini Versi Ahok
“Ya (kembali Pagu 2014,red), tapi kita enggak boleh berpikir terhadap hal tersebut. Kami tetap mendorong supaya mereka menyepakati. Kita lihat nanti hasil pembahasan mereka,” katanya di Gedung Kemdagri, Kamis (5/3).
Menurut birokrat yang akrab disapa Donny ini, sebagaimana aturan perundang-undangan, Kemdagri memiliki waktu 15 hari menetapkan hasil evaluasi terhadap RAPBD DKI Jakarta. Artinya, paling lambat Surat Keputusan Mendagri terhadap hasil evaluasi sudah harus diterbitkan 13 Maret.
BACA JUGA: Ahok Emosi, Anggota Dewan Memaki-maki
“Setelah ada Keputusan Mendagri, maka DPRD dan Pemprov duduk bersama lagi. Tujuannya, untuk menyesuaikan dan menyempurnakan RAPBD sesuai hasil evaluasi. Supaya disinkronkan. Batas waktunya tujuh hari. Kalau tidak sepakati, iya (kembali pagu 2014,red),” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Diwawancarai Wartawan, Wali Kota Jakbar Malah Buang Rokok Lalu Kabur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Tjahjo Bantah Ahok Marah-marah
Redaktur : Tim Redaksi