jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Muhammad Yusuf yang pernah menjadi sopir bagi mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjerat bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Lalu apa alasan KPK memeriksa sopir Kaban? "Seorang saksi diperiksa atau dipanggil untuk memberi keterangan karena dia diduga mengetahui, pernah melihat atau mendengar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (7/2).
BACA JUGA: Dipanggil KPK, Waketum PPP Bantah Diperiksa
Ketika disinggung apakah Yusuf pernah mengantarkan Kaban bertemu dengan Anggoro, Johan mengaku belum mengetahuinya. "Saya tidak tahu," ujarnya.
Setelah mendapat keterangan dari Yusuf, lanjut Johan, KPK bisa saja memeriksa Kaban sebagai saksi untuk Anggoro. Namun, sampai saat ini KPK belum menjadwalkan memeriksa Kaban.
BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Staf Atut Tak Mau Bicara
"Apakah ada kemungkinan, sepanjang diperlukan oleh penyidik tentu yang bersangkutan bisa diperiksa penyidik. Tapi sampai hari ini belum ada rencana memeriksa Pak MS Kaban," ujar Johan.
Johan menambahkan, masih ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan SKRT. Pasalnya, KPK masih mendalami kasus itu.
BACA JUGA: BUMN Tunjuk Pengganti Dua Direksi Nonaktif
"Jadi pengembangan penyidikan mengarah pada dua hal, pemberian hanya dilakukan oleh AW (Anggoro) atau ada pihak-pihak lain. Kedua, pengembangan juga ke penerima. Apakah berhenti di AW atau ada yang lain, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun bisa jadi tersangka," ujar Johan.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desakan Percepat Hasil Konvensi Mencuat, Ini Komentar Dahlan Iskan
Redaktur : Tim Redaksi