Buka Posko Pengaduan THR

Rabu, 09 Juli 2014 – 01:54 WIB

jpnn.com - SEKAYU -  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel,  akan menindak perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Disnakertrans akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tak dibayarkan THR-nya dan pembayarannya tak sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: RD Ditangkap Polisi Balikapapan

“Posko pangaduan THR  akan dibuka pada satu minggu sebelum lebaran Idulfitri 1435 H. Bagi yang merasa dirugikan hendaknya dapat menyampaikan laporannya. Jika terbukti bersalah dan menyalahi aturan tentu akan langsung  ditindak,” ujar Ir Yusman Syahrianto, Kepala Disnakertrans Muba, kemarin (8/7).

Menurutnya, posko  dibuka untuk menampung dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi  pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan. Salah satunya pemberian THR yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Jalan Poros Rusak Parah

“Segala macam pengaduan yang masuk, akan langsung ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan,” janjinya..

Langkah ini, menindaklanjuti surat edaran (SE) Bupati Muba No 129/nakertrans/2014 tertanggal 27 Juni 2014. Dan edaran ini, telah diserahkan dan dikirim ke seluruh perusahaan  di Kabupaten Muba. “ Perusahaan hendaknya memberikan THR sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.

BACA JUGA: Anak Menjerit Kesakitan Berebut Takjil Gratis

 Kepala Bidang (Kabid) PHI dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Juanda SE, menambahkan, setiap perusahaan dalam pembayaran THR mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) RI Nomor Per/04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

“Masa kerja kurang dari 12 bulan atau baru tiga bulan, besaran THR diberikan secara proporsional. Sebaliknya lebih dari satu tahun atau 12 bulan hendaknya diberikan secara penuh, sesuai dengan kebutuhan pokok,” ungkapnya

Dan pemberian dan pembayaran THR paling lambat satu minggu atau 7 hari (H-7), sebelum hari raya Idulfitri.“ Selanjutnya, para pengusaha memberikan laporan pembayaran THR kepada Bupati Muba melalui Disnakertrans,” pungkasnya. (yud/lia)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangerang Khawatir Dihantam Banjir saat Coblosan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler