Buka Praktik Tanpa SIPP, Perawat Divonis 3 Bulan Penjara

Jumat, 16 Maret 2018 – 00:36 WIB
Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANYUWANGI - Harsono Eko Saputro, S. Kep. Ns Bin H. Akso,29, perawat asal Dusun Sumberasri, Desa/ Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jatim, divonis tiga bulan penjara. Kasus ini mendapat perhatian banyak kalangan.

Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, dokter Widji Lestariono mengatakan, setiap perawat yang hendak melakukan praktik mandiri maupun praktik di fasilitas kesehatan (faskes) wajib memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).

BACA JUGA: Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati

Menurut, Rio panggilan akrab Dokter Widji Lestariono, setiap perawat yang praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP), dan SIPP wajib dimiliki oleh yang bersangkutan untuk bekerja baik di faskes maupun di praktik mandiri di rumah (pribadi).

Perawat yang hendak menjalankan profesinya sebagai perawat atau dengan kata lain akan menjalankan praktik keperawatan juga diwajibkan untuk memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). STR tersebut diberikan oleh Konsil Keperawatan.

BACA JUGA: Buang Sampah Siap Didenda Rp 1 Juta

Dengan sudah adanya landasan hukum berupa Undang-Undang Keperawatan, maka perawat-perawat yang terjun ke dalam masyarakat harus benar-benar perawat yang berkompetensi dan diakui oleh negara, yakni yang telah mendapatkan izin dalam bentuk STR.

Sementara bagi perawat yang hendak membuka praktik keperawatan mandiri, wajib bagi mereka untuk memiliki izin berupa SIPP (Surat Izin Praktik Perawat).

BACA JUGA: Stroke Tak Sembuh, Pensiunan Pilih Gantung Diri

SIPP diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat perawat menjalankan praktiknya.

Sementara untuk pemberian obat, jelas Rio ada beberapa golongan, seperti obat bebas atau yang bisa dibeli sendiri di toko obat, warung dan dijual bebas. Tapi juga ada obat yang harus dengan resep dokter.

“Obat-obat yang harus dengan resep dokter, tidak boleh diberikan oleh perawat. Perawat boleh memberikan obat bebas atau meneruskan resep dokter dengan pendelegasian,” terang Rio.

Rio mencontohkan, jika seorang perawat bekerja di faskes misal di puskesmas pembantu (pustu), dan sudah ada sistem pendelegasian kewenangan dari dokter puskesmas maka itu diperbolehkan.

“Jika sudah ada pendelegasian kepada perawat itu tidak apa-apa. Tapi jika dilakukan di rumah praktik pribadi itu lain persoalan,” jelas Rio.

Sementara itu, praktisi hukum Universitas Bakti Indonesia (UBI) Banyuwangi, Bomba Sugiarto SH mengatakan, apa yang dilakukan Harsono Eko Saputro harus juga dilihat dari aspek lain. Yakni apakah yang bersangkutan dibutuhkan aatu tidak di masyarakat.

“Karena keberadaan perawat di pedesaan tentu dibutuhkan oleh masyarakat. Jika semua ditangkap, lantas siapa yang melakukan pertolongan keperawatan di kawasan pedesaan yang tidak ada keberadaan dokter,” ujarnya.

Yang juga patut dikritisi, lanjut Bomba, Harsono Eko Saputro ditangkap oleh anggota kepolisian yang berpura-pura menjadi pasien.

“Ini menarik, jika mantri desa atau perawat ditangkap, lantas siapa yang diuntungkan? Jika dimensinya murni melakukan pertolongan, kenapa harus dituntut dan dihukum?” terangnya.

Akan tetapi, jika kesalahannya karena atas pemberian resep obat tersebut berakibat fatal hingga jatuhnya korban jiwa, maka pantas jika dihukum berat.

Tetapi, jika kapasitasnya membuka praktik mandiri sebagai mata pencaharian dan untuk memperkaya diri sendiri, maka juga layak dihukum berat.

“Jika hanya dihukum tiga bulan karena kesalahannya memberikan resep dan menyebabkan kecacatan atau meninggal dunia, maka keputusan hakim patut dipertanyakan dan perlu dipensiun,” tandas mantan anggota DPRD Banyuwangi ini.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi akhirnya memberikan hukuman tiga bulan penjara kepada terdakwa Harsono Eko Saputro, S. Kep. Ns Bin H. Akso.

Perawat asal Dusun Sumberasri, Desa/ Kecamatan Songgon tersebut didakwa telah melanggar pasal pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Keputusan majelis hakim yang dibacakan Purnomo Amin Tjahjo itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim Purnomo Amin Tjahjo, menyatakan terdakwa Harsono Eko Saputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin mengedarkan sediaan farmasi, dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Harsono divonis penjara selama tiga bulan dan denda sejumlah Rp1 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan.

Humas Pengadilan negeri Banyuwangi, Heru Setyadi mengatakan, putusan perkara tersebut telah dibacakan pada sidang Senin lalu (26/2). “Atas putusan tersebut, jaksa dan juga terdakwa tidak banding alias diterima,” ungkapnya.

Kasus tersebut bermula pada Rabu tanggal 6 Desember 2017 sekitar pukul 20.00. Awalnya saksi Iwan Sugianto, saksi Dieka Octaria, dan saksi Fitrian Adi Wibowo (ketiganya adalah petugas kepolisian satuan narkoba Polres Banyuwangi), mendapat informasi dari masyarakat yang menjelaskan jika di Dusun Sumberasri, Rt.01 Rw.01, Desa/ Kecamatan Songgon, ada seseorang laki-laki yang mengaku sebagai perawat sedang melakukan praktik.

Dilaporkan juga bahwa si perawat tersebut memberikan obat-obatan kepada pasien tanpa disertai SIPP (Surat Ijin Praktik Perawat) dan obat-obat tersebut semuanya termasuk dalam obat keras. (ddy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambah 37 Mesin Cuci Darah Baru


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler