jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempersilakan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) bila ingin mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka.
Dua komisioner itu adalah Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. Keduanya dijadikan tersangka di Bareskrim terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
BACA JUGA: Humas Polri: Jangan Terlalu Mudah Sebut Kriminalisasi
"Kalau mau ajukan praperadilan boleh. Itu hak untuk ajukan praperadilan," ujar Badrodin di sela mengikuti acara buka puasa bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7).
Badrodin tidak khawatir dengan pengajuan praperadilan karena menganggap penyidik sudah punya cukup bukti untuk kasus itu.
BACA JUGA: Pakar IT Ingatkan Sutiyoso Bikin BIN Makin Melek Teknologi
"Kami sangat yakin karena kan ada keterangan ahli," tegas Badrodin.
Ia enggan menyebut identitas ahli yang dipakai penyidik untuk mengusut kasus dua komisioner itu. Badrodin juga tidak mengomentari kasus itu lebih jauh karena masih dalam penyidikan. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Santai Dicecar dalam Kasus KY, Kabareskrim: Ya Itu kan Kata Pengamat...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buya Syafii Minta Jokowi Turun Tangan Copot Kabareskrim Buwas
Redaktur : Tim Redaksi