Humas Polri: Jangan Terlalu Mudah Sebut Kriminalisasi

Senin, 13 Juli 2015 – 21:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charlian mengingatkan bahwa Polri adalah pelayan yang salah satu tugasnya adalah untuk merespon setiap laporan masyarakat.

"Kami ini pelayan masyarakat, kalau ada masyarakat melaporkan tentu harus ditanggapi. Kalau Polri tidak merespon atau menanggapi laporan, Polri yang tidak menjalankan undang-undang," kata Anton Charlian, di Jakarta, Senin (13/7).

BACA JUGA: Pakar IT Ingatkan Sutiyoso Bikin BIN Makin Melek Teknologi

Anton mengungkap hal ini menyikapi tudingan sejumlah pihak yang menilai Polri melakukan kriminalisasi atas dua komisioner Komisi Yudisial (KY), atas laporan Hakim Sarpin.

Dia menjelaskan, kasus yang menimpa dua Komisioner KY itu menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan itu delik aduan. Dalam menetapkan terlapor menjadi tersangka, penyidik Polri telah memeriksa bukti-bukti, para saksi dalam hal ini termasuk saksi ahli.

BACA JUGA: Santai Dicecar dalam Kasus KY, Kabareskrim: Ya Itu kan Kata Pengamat...

"Jadi, kalau berdasarkan pada proses hukum yang sudah jalan, bisa ditingkatkan ke penyidikan dan terlapor bisa ditingkatkan jadi tersangka sebab syaratnya terpenuhi yakni dua alat bukti. Pertama keterangan korban pelapor,  keterangan saksi dan keterangah ahli serta petunjuk. Jadi tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi," tegas mantan Kepala Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Lembaga Pendidikan (Lemdikpol) Polri ini.

Dia mengingatkan, jangan terlalu mudah untuk menggunakan istilah kriminalisasi. "Pejabat Polri saja ditetapkan jadi tersangka, tidak ada Polri menyebut itu sebagai kriminalisasi. Kalau mau menguji, yah lewat praperadilan, karena setiap orang sama kedudukannya di depan hukum. Jangan ada yang minta diistimewakan," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Buya Syafii Minta Jokowi Turun Tangan Copot Kabareskrim Buwas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Jerat Bupati Barru sebagai Tersangka Pemerasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler