jpnn.com, BANDUNG - Tempat Karaoke di kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, yang kedapatan beroperasi di bulan puasa terancam diberi sanksi tegas.
Plt Kepala Satpol PP Kota Bandung Tantan Syurya Santana menegaskan, tempat karaoke tersebut diketahui beroperasi dari awal memasuki bulan Ramadan.
BACA JUGA: Satpol PP Garuk 28 Orang, Cowoknya Hanya Satu
“Ya, kita hari ini mendapati adanya tempat karaoke yang masih beroperasi di bulan Ramadan. Ini melanggar aturan Perda Nomor 17 Tahun 2017,” katanya.
Namun begitu, baru saat ini dilakukan penyegelan setelah melakukan investigasi terhadap tempat tersebut terlebih dahulu.
BACA JUGA: Jaksa Nakal Gunakan Uang Hasil Tilang Rp 2,6 Miliar untuk Karaoke, Parah!
“Kita enggak kecolonganlah, kita juga butuh investigasi. Tempat ini kadang buka kadang tidak, tergantung pesanan,” jelasnya.
BACA JUGA: Pemkot Depok Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
BACA JUGA: Bupati Pergoki Dua Tempat Karaoke Beroperasi di Bulan Ramadan
Dari hasil pemeriksaan terhadap surat perizinan, tempat tersebut memiliki izin untuk resto, pub dan tempat karaoke.
Tantan mengatakan, untuk menentukan sanksinya, ia akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. “Sanksi terberatnya dicabut izinnya,” katanya. (rif/ps)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempat Karaoke Nekat Beroperasi di Bulan Suci
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti