Buka Wacana Pimpinan KPK Jadi Jaksa saat Boediono Bersaksi

Rabu, 07 Mei 2014 – 20:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Beberapa pihak memprediksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan sungkan bertanya pada Wapres Boediono saat bersaksi dalam sidang skandal Century pada Jumat, (7/5) nanti. Namun kekhawatiran itu buru-buru ditepis oleh Juru Bicara KPK Johan Budi. Menurut Johan, pimpinan KPK sudah berpesan pada jaksa agar menjalankan tugasnya dalam sidang seperti biasa.

"Jadi perintah pimpinan KPK setelah dilakukan koordinasi, bahwa sidang ini sama dengan sidang-sidang yang lain. Jadi sama saja. Tidak ada yang membedakannya," ujar Johan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu.

BACA JUGA: Putri Wiji Thukul Minta Prabowo Terbuka soal Penculikan

Beberapa pihak pun mendesak agar pimpinan KPK menjadi jaksa penuntut umum agar lebih mengusai jalannya persidangan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang tentang KPK Nomor 30 tahun 2002. 

Johan pun menyambut baik wacana itu. Namun, kata dia, sejauh ini belum ada pembicaraan di internal KPK terkait pergantian jaksa tersebut. "Ini usul yang baik akan saya sampaikan usul ini kepada pimpinan karena dalam UU KPK, pimpinan bisa jadi penyidik dan penuntut," kata Johan.

BACA JUGA: KPK Sewa Tiga AC agar Boediono Tak Kegerahan di Persidangan

Pada sidang kali ini, Johan juga belum dapat memastikan apakah pimpinan KPK akan hadir untuk menyaksikannya secara langsung. 

Selama ini, pimpinan KPK kerap hadir jika ada saksi penting dihadirkan dalam persidangan. Tercatat, Abraham Samad, Busyro Muqoddas, dan Bambang Widjojanto, pernah duduk di bangku hadirin saat sidang atas terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Bahkan, Bambang Widjojanto kerap datang kala kejadian menarik terjadi di persidangan. Seperti, saat salah satu saksi di kasus Djoko mencabut BAP dan menuding ditekan penyidik.

BACA JUGA: Seret NU Dukung Jokowi, Muhaimin Dianggap Tak Beretika

"Sampai hari ini, belum ada informasi yang menyebut pimpinan akan hadir," tandas Johan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekas Sekjen KY Dicecar Seputar Pemberian Mandat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler