KPK Sewa Tiga AC agar Boediono Tak Kegerahan di Persidangan

Rabu, 07 Mei 2014 – 19:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA  - Tiga air conditioner (AC) disiapkan di ruang sidang lantai 1 dan ruang tunggu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dua alat pendingin ruangan itu disiapkan demi kenyamanan Wakil Presiden Boediono saat menjadi saksi pada persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century, Jumat (9/5) lusa.

 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan, KPK menyewa pendingin ruangan itu untuk memenuhi permintaan pihak Pengadilan Tipikor yang berada di bawah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Johan, KPK menyewa AC itu lantaran pihak pengadilan menyebut ruangan sidang sangat panas.

BACA JUGA: Seret NU Dukung Jokowi, Muhaimin Dianggap Tak Beretika

"Kalau AC itu atas permintaan pengadilan karena panas, katanya rusak. Karena itu disewakan. Sementara ini disewa dulu. Karena waktu itu ada yang rusak. Ini permintaan pihak pengadilan," kata Johan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (7/5).

BACA JUGA: Bekas Sekjen KY Dicecar Seputar Pemberian Mandat

Namun, Johan mengaku tak tahu besaran dana yang digelontorkan KPK untuk menyewa AC itu. Yang pasti, lanjutnya, angkanya tak sampai ratusan juta rupiah. "Enggak mungkin juga kan kalau sewa AC saja sampai ratusan juta," sambungnya.

Menurut Johan segala fasilitas dan penjadwalan sidang perkara Century yang menghadirkan Boediono disiapkan oleh pihak pengadilan setelah berkoordinasi dengan KPK. Meski demikian, kata Johan, KPK hanya bertanggungjawab pada pengamanan eksternal di luar sidang.

BACA JUGA: Nasib Legitimasi Hasil Pemilu di Tangan SBY

"Pengamanan yang dilakukan dari pihak KPK tentu sama dengan pengamanan terhadap pihak lain. Kita koordinasi dengan pihak kepolisian. Pak Boediono punya protokoler sendiri, jadi ada pengamanan dari pihak Pak Boediono," tandas Johan. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PP Muhammadiyah Nilai Pileg 2014 Sangat Korup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler