jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin memalak para rekanan kontraktor untuk menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
KPK pun mendalami hal tersebut kepada empat saksi dalam kasus itu.
BACA JUGA: Ade Yasin Siap-siap Saja, KPK Mulai Telisik Proyek Infrastruktur yang Bermasalah
Empat saksi itu, yakni Sekretaris Koni Kabupaten Bogor Rieke Iskandar, Direktur Utama PT Kemang Bangun Persada Sunaryo, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi H. Sabri Amirudin, dan wiraswasta Krisna Candra Januari.
"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan perintah dari tersangka AY (Ade Yasin) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/5).
BACA JUGA: Proyek Jalan Rp 94,6 Miliar Bermasalah di Rezim Ade Yasin, KPK Garap Kepala BPK dan Kadis PUPR
Fikri merahasiakan lebih lanjut temuan penyidik setelah memeriksa keempat orang itu.
KPK memastikan permintaan uang kepada kontraktor yang dilakukan Ade Yasin bakal diproses sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Inikah SKPD Mainan Ade Yasin di Bogor?
Sebelumnya, KPK juga mendalami satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menjadi objek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Diketahui, KPK menyebutkan Ade menyuap BPK untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan menghilangkan temuan pengerjaan proyek tak sesuai kontrak di Dinas PUPR.
Pada Rabu (18/5) kemarin, KPK memanggil sembilan saksi dari beberapa SKPD di Bogor. Antara lain Dinas PUPR, Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), RSUD Cibinong, dan Bappenda.
"Seluruh saksi hadir dan para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD yang menjadi objek audit oleh ATM (Anthon Merdiansyah, BPK Jabar) bersama tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5).
KPK menyebut Ade Yasin memungut uang dari SKPD Kabupaten Bogor untuk menyuap tim audit BPK.
Dalam kasus ini KPK menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin lantaran menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Suap dilakukan Ade Yasin agar laporan keuangan Pemkab Bogor meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Kasus Suap Ade Yasin, KPK Periksa 9 Saksi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga