Bukan Demi Muluskan Jokowi di Pilpres 2019

Jumat, 16 Juni 2017 – 14:08 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo membantah sikap ngotot pemerintah menginginkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold ) 20-25 persen suara hasil pemilu nasional, untuk memudahkan Presiden Joko Widodo kembali maju pada Pilpres 2019.

"Enggak (bukan untuk memudahkan Jokowi,red). Semua bisa maju kok. Prabowo bisa, siapa pun bisa. Kalau mau jujur, dengan syarat 20-25 persen itu bisa maju 4-5 pasangan," ujar Tjahjo.

BACA JUGA: Mendagri Bantah Penerapan Presidential Threshold Inkonstitusional

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, aturan presidential threshold (PT) 20-25 persen sebelumnya juga sudah diatur pada UU Nomor 23/2003 maupun UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden.

Terbukti, pada 2004 dan 2009 pilpres diikuti lebih dari dua pasangan calon. Baru pada 2014 pilpres hanya diikuti dua pasangan calon, karena ada partai politik yang memilih tidak mengusung pasangan calon. Yaitu Partai Demokrat dan Golkar.

BACA JUGA: Mendagri Ancam Terbitkan Perppu, Lukman Edy: DPR Bisa Menolaknya

Selain itu, syarat tersebut menurut Tjahjo, selama ini juga sama sekali tidak menimbulkan gonjang-ganjing politik. Bahkan pelaksanaan pilpres mampu berjalan dengan baik.

"Pilkada sekarang juga syarat untuk mengusung pasangan calon juga minimal 20-25 persen dan juga enggak ada gejolak apa-apa. Terus kenapa syarat ini dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu malah ditakutkan?" ucapnya.

BACA JUGA: Ini Opsi dari Pemerintah Jika RUU Pemilu Gagal Disepakati

Mantan anggota DPR ini berharap Pansus RUU Pemilu dapat menerima dengan baik usulan yang diajukan pemerintah.

Karena perlu diingat, usulan pemerintah semata-mata untuk menjaga demokrasi berjalan dengan baik untuk memilih kepala negara.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas RUU Pemilu, Pemerintah Sudah Banyak Mengalah


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler