jpnn.com, JAKARTA - Bukan di Menteng, Lapangan Banteng atau di Monas. Para kiai se-Indonesia memilih berkumpul di Dusun Citangkolo, yang terletak di Desa Kujangsari Kecamatan Langensari Kota Banjar Jawa Barat.
Menjangkau Citangkolo bukan perkara mudah. Dari Jakarta misalnya, memerlukan waktu hingga sembilan jam perjalanan darat. Namun jarak tempuh dan medan yang sulit itu justru menjadi rutinitas para kiai merajut keindonesiaan. Para kiai dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, sudut-sudut Jawa melangkahkan kakinya menuju Citangkolo.
BACA JUGA: Respons Terbaru MUI soal Keputusan NU Hindari Penggunaan Kata Kafir
BACA JUGA: Sambut Baik Hasil Munas NU Soal Menolak Istilah Kafir
Pascamusyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2019, Citangkolo ini melengkapi desa-desa menyejarah yang sudah populer sebelumnya di tataran nasional gara-gara kehadiran ribuan kiai, seperti Kempek Cirebon, Bagu Lombok Tengah, Krapyak Yogyakarta, Sukorejo Situbondo, dan lainnya.
BACA JUGA: Isyarat Gus Muwafiq: Sepertinya Ada Pihak Menggoreng Istilah Kafir
Ribuan kiai berkumpul di Citangkolo itu untuk menuntaskan beberapa problem kemasyarakatan dan kenegaraan, yang tidak jarang meliputi berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, politik, misalnya soal pendidikan, kesehatan, sampah plastik dan lainnya.
Problem kemasyarakatan dan kenegaraan tersebut dikaji dalam forum yang populer disebut bahtsul masail. Mula-mula para kiai mendapatkan penjelasan atas problem, selanjutnya terjadilah diskusi, perdebatan, dengan disertai ribuan literasi dan argumentasi.
BACA JUGA: Kafir dan Domba, No Problem
Pada proses ini tidak ada dominasi argumentasi kiai tertentu, misalnya karena senioritas. Proses kajian berlangsung obyektif untuk menemukan jawaban dengan pendekatan keislaman.
Di antara hasil kajian para kiai di Citangkolo adalah keputusan terma ‘kafir’ dan ‘nonmuslim’. Pembahasan terma ‘kafir’ dan ‘nonmuslim’ ini sebagai kelanjutan dari kajian tentang terma ‘kafir’ yang sebelumnya sudah dibahas para kiai pada saat Muktamar NU tahun 1930 di Pekalongan Jawa Tengah.
Bedanya, jika pada Muktamar NU 1930 para kiai membahas terma ‘kafir’ perspektif teologis sedangkan pada Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama 2019 di Citangkolo ini para kiai menuntaskan pembahasan tentang ‘kafir’ perspektif kebangsaan dan keindonesiaan.
Penuntasan pembahasan terma ‘kafir’ perspektif teologis dan keindonesiaan ini tentu melegakan. Bayangkan, pembahasan terma ‘kafir’ yang dimulai sejak 1930 baru tuntas pada 2019 sehingga setidaknya ada rentang waktu selama 89 tahun.
Maka pertanyaan yang menggelitik adalah, sejauh mana tingkat kerumitan terma ‘kafir’ hingga para kiai baru berhasil menuntaskannya? Bagi para kiai, cukup mudah membahas terma ‘kafir’ atau ‘non-muslim’. Tingkat kesulitan bukan pada proses pembahasan terma ‘kafir’ atau ‘nonmuslim’ namun pada proses penemuan kasus ‘kafir’ dalam ranah kebangsaan dan keindonesiaan.
Terma ‘kafir’ yang pada awalnya bersifat teologis kemudian ditemukan menjadi problem saat berada di area publik yaitu ketika masyarakat berkumpul dalam sebuah entitas bangsa dan Negara yaitu Indonesia. Kasus yang mirip terjadi dengan terma ‘kafir’ saat ini adalah saat Muktamar NU 1936 di Banjarmasin.
Di mana para kiai menghadapi problem sosial masyarakat yang dilanda kecemasan dan ketakutan beragama di era kolonialisme. Mereferensi kepada Syekh Abdurrahman Ba Alawy dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, para kiai akhirnya mengenalkan istilah ‘dar Islam’ (tanpa ‘al’), bukan ‘darul Islam’.
Terma ‘Dar Islam’ dalam konsep para kiai yaitu cita-cita kehadiran sebuah tatanan bernegara yang memberikan jaminan kebebasan warga negara menjalankan agama yang dianutnya. Sebuah impian kelahiran suatu negara yang dihuni oleh penduduk muslim yang bebas beragama sesuai keyakinannya. Jadi pada Muktamar 1936 itu para kiai tidak mengenalkan istilah ‘darul Islam’.
Penuntasan konsep ‘dar Islam’ yang dibahas para kiai pada 1936 akhirnya menemukan momentumnya pada saat 18 Agustus 1945 yang dikuatkan pada saat Musyawarah Nasional Alim Ulama di Sukorejo Situbondo pada 1983 di mana NU melahirkan Deklarasi Hubungan Pancasila dengan Islam.
Rentang waktu 47 tahun (1936 s/d 1983) sekali lagi bukan karena para kiai kesulitan menuntaskan terma ‘dar Islam’ tapi lebih pada aspek momentum fenomena sosial kehidupan berbangsa dan bernegara.
Maka keputusan para kiai di Citangkolo tentang ‘kafir’ ini merupakan upaya menyelesaikan problem kebangsaan dan kenegaraan yang muncul karena realitas sosial masyarakat yang masih terganggu saat akan beragama dengan bebas, tenang dan damai.
Perlu disadari bahwa kekuatan yang menghambat lahirnya kebebasan itu bukan hanya dari sifat dasar manusia melainkan juga dari faktor eksternal dan historis (Pierre Spoerri, 1997). Karena itu para kiai berkumpul itu untuk memastikan bahwa NU hadir di setiap problem kemasyarakatan untuk memberikan solusi penyelesaiannya perspektif keislaman.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah : Enggak Ada Istilah Kafir Dalam UU dan Konstitusi Indonesia
Redaktur & Reporter : Friederich