Bukan Eksekutor, Divonis 20 Tahun Penjara, Iyan Terima Saja, Ternyata Ini Alasannya...

Rabu, 26 Juli 2017 – 18:09 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Terdakwa pencurian dengan kekerasan (curas), Iyan Cenggeh divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (25/7).

Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP. Di mana, Iyan bersama rekan-rekannya membegal Supian Suri pada 2015 silam.

BACA JUGA: Perampok Ini Sadis Betul, Mulut dan Hidung Tauke Emas Dilakban hingga Tewas

’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pencurian disertai menghilangkan nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim Novian Saputra.

Vonis tersebut sama dengan tunutan jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti.

BACA JUGA: Perampokan di Sekolah, Penjaga Terluka Parah

Usai persidangan, pengacara Iyan, Tarmidzi mengatakan, secara fakta, hukuman tersebut terlalu berat. Sebab Iyan hanya berperan sebagai Joki yang membonceng Kristian (eksekutor).

”Klien kami bukan eksekutor. Dia hanya bertugas sebagai pilot yang membonceng, sehingga kami rasa ini terlalu berat," kata Tarmidzi.

BACA JUGA: Sepuluh Kali Beraksi, Perampok Dihadiahi Timah Panas

Menurut Tarmidzi, Iyan menerima vonis sebab dirinya merasa bersalah. ”Dia (Iyan, red) cerita, setiap menjelang sidang, selalu tidak bisa tidur dan merasa bersalah," ujarnya.

Pembegalan yang menewaskan Ustad Supian terjadi Rabu (20/5) silam. Saat itu, Rohadi, Kristian Budiantoro (sudah divonis), Iyan Cenggeh, dan Ridho berkumpul di sebuah pesta di Desa Purwosari, Tanjungsari, Lamsel.

Keempatnya sepakat untuk membegal dan menyiapkan senjata api, parang, serta pisau. Mereka sempat ke lokalisasi dan menenggak minuman keras (miras). Keempatnya kemudian menuju Suban, Panjang untuk mencari mangsa.

Sebelum merampas motor, mereka menganiaya korban dengan senjata tajam. Meski sudah terluka, Supian tetap berusaha mempertahankan motor. Saat itulah, Kristian mendorongnya ke dalam jurang.(nca/pip/c1/ais)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Perampok Bawa Parang Sasar SPBU


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler