Bukan Karena Narkoba, Gatot Brajamusti Terancam Hukuman Mati

Rabu, 31 Agustus 2016 – 21:30 WIB
Gatot Brajamusti terancam hukuman mati. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polisi telah menggeledahan rumah Gatot Brajamusti di Jakarta terkait kasus narkoba. Dalam penggeledahan itu, polisi juga menemukan amunisi dan senjata api.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, senjata api yang ditemukan di rumah Gatot tidak terdaftar. ‎Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan di Mabes Polri.

BACA JUGA: Hakim Ifa Panggil Pengacara Bang Ipul Sebelum Ambil Putusan

"Senjata api tersebut ilegal," kata Awi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8).

Terkait hal itu, Awi menjelaskan, Gatot bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia bisa terancam hukuman mati dan atau seumur hidup.

BACA JUGA: Ternyata, 99 PSK Bocah Pemuas Nafsu Gay Bergabung di KGB

“Dan atau setinggi-tingginya hukuman 20 tahun penjara,” tambah Awi.

Awi menyatakan, kepolisian akan mendalami mengenai amunisi dan senjata api yang ditemukan di rumah Gatot.

BACA JUGA: Duit Suap untuk Panitera PN Jakut Diserahkan di Rumah Saipul Jamil

"‎Tentunya akan kami pastikan senjata api dapat dari mana," ungkapnya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saipul Jamil Ikut Terlibat Menyuap Bu Hakim, Ini Penjelasan Jaksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler