Saipul Jamil Ikut Terlibat Menyuap Bu Hakim, Ini Penjelasan Jaksa KPK

Rabu, 31 Agustus 2016 – 20:12 WIB
Saipul Jamil saat memenuhi panggilan KPK, beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Penyanyi dangdut Saipul Jamil terseret dalam kasus suap ke hakim panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rohadi dan hakim Ifa Sudewi. Suap itu demi meringankan perkara Saipul yang didakwa mencabuli bocah laki-laki di bawah umur.

Keterkaitan Saipul dalam perkara suap itu terungkap dalam surat dakwaan atas kakaknya, Samsul Hidayat dan pengacara Berthanatalia. Samsul dan Bertha yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap Rohadi pada pertengahan Juni 2016 lalu, kini telah duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Polisi Pastikan Pistol di Rumah Aa Gatot Ilegal ‎

Dalam surat dakwaan atas Samsul dan Bertha disebutkan, Saipul dan pengacara Kasman Sangaji ikut menyuap Rohadi dan Ifa. Besar suapnya Rp 250 juta.

"Dengan tujuan memengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya," kata jaksa penuntut  umum (JPU) dari KPK, Dzakiyul Fikri saat membacakan dakwaan atas Samsul dan Bertha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).

BACA JUGA: Jabatan Ketua DPC Demokrat Kota Batam Langsung Diambil Alih

Menurut JPU, Bertha ditunjuk sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum Saipul untuk mendampinginya selama proses persidangan setelah PN Jakut menetapkan hari sidang dan majelis hakimnya dipimpin Ifa Sudewi. Sidang Saipul ditetapkan pada Kamis, 21 April 2016.

Menurut jaksa, pada 10 Mei 2016 atau jelang sidang pembacaan eksepsi, Bertha menerima telepon dari suaminya, Karel Tupu, yang menanyakan tentang sidang Saipul. Menurut jaksa, Karel menyampaikan kepada Bertha agar menemui Ifa untuk meminta bantuan perkara Saipul.

BACA JUGA: Klaim Sudah Lakukan Penelitian, FITRA Nilai UU Tax Amnesty Produk Gagal

Usai sidang, Bertha menemui Ifa. Bertha menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela.

Dalam pertemuan itu, lanjut jaksa, Ifa menyampaikan bahwa perkara Saipul mendapat sorotan publik. Ifa juga tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.

"Namun akan membantu di putusan akhir dan akan dibuktikan melanggar pasal 292 KUHP jika terdakwa I (Bertha) dapat memeroleh bukti bahwa korban DS sudah dewasa atau bukan anak-anak," beber jaksa.

Setelah itu, Bertha menelepon Kasman dan membicakan hasil pertemuan dengan Ifa. Sekitar 26 Mei 2016, Bertha bertemu Rohadi saat perkara Saipul sudah masuk tahap pemeriksaan saksi.

Rohadi menanyakan perkembangan pengurusan perkara Saipul meskipun ia bukan panitera pengganti yang ditunjuk. Mereka juga membicarakan perkiraan tuntutan jaksa terhadap Saipul nantinya.

Bertha lantas menerima telepon dari Kasman yang menanyakan perkembangan pengurusan perkara Saipul. Dalam pembicaraan itu, Bertha mengaku sudah bertemu Rohadi.

Namun, Bertha mengaku belum tahu soal tuntutan jaksa. Ia lantas menyampaikan kepada Kasman bahwa ada kecenderungan hakim menerapkan pasal 292 KUHP atau kejahatan kesusilaan pada putusan atas Saipul.

Kasman lalu meminta Bertha memastikan pengurusan perkara Saipul agar dapat diputus onslag. Artinya, dakwaannya dinyatakan terbukti namun Saipul tak bisa dihukum karena perbuatannya bukan tindak pidana.

Kasman selanjutnya akan menyampaikan hasilnya kepada Samsul. Sedangkan Bertha lantas mengirim SMS kepada Rohadi.

"sy br bicara kkk beliau klu bisa Onsl... karna ga ada saksi melihat dan masuk SD 2003 umum 6 thn.. TK 2002,” tulis Bertha dalam SMS ke Rohadi.

Namun, Rohadi menjawabnya dengan meminta Bertha menyiapkan uang pengurusan perkara. “Jumlahnya disampaikan setelah dibacakan tuntutan perkara Saipul," ujar jaksa.

Sekitar 7 Juni 2016, jaksa membacakan tuntutan untuk Saipul. JPU Kejari Jakut menyatakan Saipul terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saipul dituntut penjara tujuh tahun, denda Rp 100 juta.

Mengetahui tuntutan itu, Bertha mengirim SMS kepada Rohadi agar bisa menemui Ifa. Sebab, tuntutan JPU atas Saipul dianggap terlalu berat.

Rohadi pun menyanggupinya. "Siap bunda,” tulis Rohadi dalam SMS ke Bertha.

Pada 8 Juni 2016, Bertha mengirim SMS kepada Rohadi. Isinya sedang dalam perjalanan untuk bertemu Ifa.

Nah, saat BErtha sudah sampai PN Jakut, Rohadi mengatakan bahwa ruangan kerja Ifa sedang ramai.  Rohadi kemudian menawarkan bersedia sebagai penghubung antara Bertha dengan Ifa untuk pengurusan putusan Saipul.

"Untuk itu Rohadi meminta agar disediakan uang Rp 500 juta agar perkara tersebut bisa diputus penjara satu tahun," ujar jaksa.

Permintaan Rohadi disampaikan Bertha kepada Samsul, Kasman dan penasihat hukum lainnya. "Atas permintaan uang sebesar Rp 500 juta terdakwa II (Samsul) mewakili keluarga Saipul Jamil merasa keberatan dengan jumlah uang yang diminta," papar jaksa.

Bertha kemudian menemukan buku induk sekolah dari korban DS. Buku itu menerangkan bahwa usia DS sudah dewasa namun berbeda dengan akte kelahiran masih di bawah umur. Bertha kemudian menemui Rohadi yang menyarankan agar buku itu diajukan sebagai bahan menyusun nota pembelaan.

Pada 10 Juni 2016, nota pembelaan dibacakan penasihat Saipul. Rohadi kembali menyarankan agar Bertha mengurus putusan Saipul. Rohadi meminta uang Rp 400 juta, turun Rp 100 juta dari permintaan Rp 500 juta sebelumnya.

Sekitar 11 Juni 2016, Bertha menelepon Rohadi. Bertha meminta kepastian jika uang yang diminta Rohadi itu bisa membuat hakim Ifa Sudewi memutuskan hukuman satu tahun untuk Saipul.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 225 Miliar Uang Haram Fuad Amin Diserahkan ke Kas Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler