jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji didakwa menyuap hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Kasman didakwa bersama-sama pengacara Berthanatalia dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah menyuap hakim dan panitera demi meringankan putusan hukuman atas penyanyi dangdut yang terseret kasus pencabulan terhadap anak-anak itu.
Dalam surat dakwaan atas Kasman diuraikan, ada suap sebesar Rp 50 juta ke Rohadi selaku panitera pengganti PN Jakut untuk mengatus komposisi majelis hakim yang menyidangkan Saipul. Sedangkan suap Rp 250 juta ditujukan ke hakim Ifa Sudewi yang memimpin majelis hakim yang menyidangkan perkara Saipul.
BACA JUGA: Saipul Jamil Ikut Terlibat Menyuap Bu Hakim, Ini Penjelasan Jaksa KPK
“Terdakwa Kasman Sangaji telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang Rp 50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Mohamad Nur Aziz saat membacakan dakwaan atas Kasman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).
Kasman dan Bertha ditunjuk menjadi tim kuasa hukum Saipul 19 Februari 2016. Perkara Saipul dilimpahkan JPU Kejari Jakpus ke PN Jakpus 11 April 2016. Saipul didakwa melanggar Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 290 dan Pasal 292 KUHP tentang kejahatan kesusilaan terhadap sesama jenis yang masih di bawah umur.
BACA JUGA: Polisi Pastikan Pistol di Rumah Aa Gatot Ilegal
Setelah perkara terdaftar di PN Jakut, Bertha menemui Rohadi di ruang kerjanya. Bertha meminta Rohadi mengurus perkara Saipul agar mendapat vonis ringan. Rohadi meminta Bertha menyiapkan duit Rp 50 juta untuk pengurusan penunjukan majelis hakim.
Setelah itu Kasman, Bertha dan tim penasihat hukum Saipul berkumpul di kediaman pedangdut kondang itu di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu, disepakati memenuhi permintaan Rohadi.
BACA JUGA: Jabatan Ketua DPC Demokrat Kota Batam Langsung Diambil Alih
Esok harinya, Kasman meminta Bertha mengonfirmasi komposisi majelis hakim Saipul. Lalu, Bertha menemui Rohadi di PN Jakut. Rohadi menyampaikan penetapan majelis hakim sudah ada. "Rohadi meminta uang pengurusannya Rp 50 juta," kata jaksa.
Lalu, Kasman, Bertha dan Samsul kembali menggelar pertemuan. Dalam pertemuan, Bertha menyampaikan penetapan majelis hakim sudah ada dan agar segera memberikan uang kepada Rohadi.
Kasman meminta Samsul menemui Bertha di rumah Saipul dengan membawa Rp 50 juta. "Selanjutnya bertempat di rumah Saipul Jamil itulah Samsul Hidayatullah menyerahkan uang dimaksud kepada Berthanalia Ruruk Kariman," kata jaksa.
Esok harinya atau masih sekitar April 2016, Bertha menemui Rohadi dan memberikan Rp 50 juta di area parkir PN Jakut. "Selanjutnya Rohadi memberitahu nama majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil," ungkapnya.
Perbuatan Kasman diancam pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Sudah Lakukan Penelitian, FITRA Nilai UU Tax Amnesty Produk Gagal
Redaktur : Tim Redaksi