Hakim Ifa Panggil Pengacara Bang Ipul Sebelum Ambil Putusan

Rabu, 31 Agustus 2016 – 20:51 WIB
Saipul Jamil. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji didakwa menyuap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi, lewat Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi.

Suap Rp 250 juta diberikan Kasman bersama pengacara Berthanalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah, agar adiknya Saipul divonis seringan-ringannya.

BACA JUGA: Ternyata, 99 PSK Bocah Pemuas Nafsu Gay Bergabung di KGB

Pada 26 Mei 2016, Kasman menelepon Bertha menanyakan perkembangan pengurusan perkara Saipul. Bertha melaporkan bahwa hakim lebih mengarah pada pembuktian pasal 292 KUHP.

Kasman meminta Bertha mengurus perkara agar Saipul diputus onslag atau pidana percobaan.

BACA JUGA: Duit Suap untuk Panitera PN Jakut Diserahkan di Rumah Saipul Jamil

"Sedangkan terdakwa akan menyampaikan hasilnya kepada Samsul Hidayatullah," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Mohamad Nur Aziz membacakan tuntutan Kasman di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).

Pada 7 Juni 2016, JPU Kejari Jakut menuntut Saipul. Duda Dewi Perssik ini dituntut bersalah melakukan perbuatan cabul dengan anak, sebagaimana diatur pasal 82 UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Saipul Jamil Ikut Terlibat Menyuap Bu Hakim, Ini Penjelasan Jaksa KPK

Saipul dituntut penjara tujuh tahun denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu pada 8 Juni 3016, Bertha bersama Rohadi menemui Ifa di PN Jakut. Setelah pertemuan, Bertha menelepon Kasman melaporkan hasilnya.

"Berthanalia Ruruk Kariman menelepon terdakwa memberitahukan hasil pertemuan dengan Ifa Sudewi yang pada pokoknya ada permintaan Rp 500 juta untuk putusan pidana satu tahun," katanya.

Kemudian, Kasman menanyakan apakah nominal Rp 500 juta masih bisa turun lagi. Bertha menjawab tidak bisa dengan alasan terlalu berisiko. "Karena putusannya terjun bebas dari tujuh tahun menjadi satu tahun," paparnya.

Bertha kemudian meminta Kasman menyampaikan informasi itu kepada Samsul. Bertha kembali menghubungi Kasman. Sebab, Samsul terus menerus menelepon Bertha menanyakan perkembangan perkara Saipul.

Kasman lalu meminta Bertha menyampaikan hasil pertemuan dengan Ifa kepada Samsul. Bertha meminta Samsul menemuinya di Rumah Makan Penang Bistro, Mal Kelapa Gading, Jakut.

Pada 11 Juni, Samsul meminta asisten Saipul, Aminudin menyiapkan Rp 500 juta yang akan digunakan Selasa 14 Juni 2016. "Kemudian sekitar pukul 21.30 Saipul Jamil menelepon Samsul Hidayatullah menanyakan perkembangan perkaranya," kata jaksa.

Lalu, Samsul mengatakan kepada Saipul jika Bertha yang mengurus putusan perkaranya. Pada 12 Juni 2016, Saipul meminta Aminudin mengambil Rp 65 juta di rekeningnya.

Aminudin kemudian melaporkan bahwa untuk pengurusan perkaranya Selasa 14 Juni 2016, juga akan mengambil Rp 500 juta atas permintaan Samsul.

Pada 13 Juni 2016 pukul 15.30, Bertha menelepon Rohadi memberitahu bahwa majelis hakim sedang melakukan musyawarah. Bertha juga memberitahu kepada Rohadi bahwa dia dipanggil Ifa.

Rohadi menyarankan sebaiknya Bertha mengikuti alur saja. Setelah bertemu Ifa, Bertha memberitahu Rohadi melalui telepon dan SMS.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Kasman ditelepon Samsul yang hendak berkonsultasi. Sebab, Samsul mendapat info dari Bertha bahwa Saipul akan divonis dua hingga tiga tahun.

Lalu Kasman menangapi bahwa putusan itu terlalu tinggi dan jaksa pasti akan banding. Kasman menyatakan agar Bertha membicarakan lagi dengan Ifa. Setelah mendengar penjelasan Kasman, Samsul menginformasikan kepada Saipul.

Rohadi meminta Bertha datang ke PN Jakut. Pukul 11.00, Bertha bertemu Rohadi di PN Jakut dan mendapatkan informasi bahwa yang terbukti adalah pasal 292 KUHP dan Saipul akan dijatuhi tiga tahun penjara.

"Selain itu ada permintaan uang Rp 250 juta," katanya.

Setelah mengetahui info soal vonis dan uang yang harus diberikan kepada hakim, Bertha melapor ke Kasman.

"Atas laporan tersebut terdakwa menyetujui jumlah uang yang diberikan untuk hakim Rp 250 juta," ujar jaksa. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Pastikan Pistol di Rumah Aa Gatot Ilegal ‎


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler