Bukan Lagi Wilayah BI

Senin, 05 Juli 2010 – 11:49 WIB
JAKARTA – Bank Indonesia ke depan tak akan lagi mempunyai kewenangan dalam penetapan bank gagal bila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah terbentukMemang selama ini, bank dinyatakn gagal atau tidak masih di bawah wewenang bank sentral memalui rapat Dewan Gubernur BI

BACA JUGA: Penerimaan Negara Rp 264,1 Triliun



“Nanti sebuah bank akan dinyatakan sebagai bank gagal oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan jika OJK telah terbentuk,” kata Kepala Bapepam-LK sekaligus Ketua Tim Perumus RUU OJK Fuad Rahmany di Jakarta


Menurut Fuad, keputusan bank dinyatakan gagal menjadi wewenang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan supaya tidak terjadi intervensi dari pihak manapun, bahkan dari Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK sekalipun

BACA JUGA: Dirut PLN Yakin Ekonomi Tumbuh Pesat



Kendati demikian, untuk masalah proses penanganan bank gagal masih seperti yang dilakukan BI saat ini.Yakni, ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Bedanya, kata dia, jika bank gagal itu sampai berdampak sistemik, maka pengawas membawanya ke Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK)

BACA JUGA: TDL Indonesia Termurah se-Asia


Sementara itu, saat ditanya mengapa Indonesia tetap ngotot membentuk OJK padahal Otoritas jasa keuangan Inggris, Financial Services Authority (FSA), akan segera dibubarkan pada 2012 mendatang karena dianggap gagal melaporkan ancaman industri keuangan Inggris pada 2009 lalu.
 
Fuad Rahmany mengatakan, FSA atau OJK Inggris sangat berbeda dengan IndonesiaMenurut dia tidak masalah FSA Inggris dibubarkan“Kita punya cara dan pemikiran sendiri bagaimana konsep sebuah OJK itu,” ujarnya

Menurut dia, Inggris yang kini sedang memasuki masa transisi posisinya juga masih terus berdebat tentang keberadaan FSA yang fungsinya mengawasi perbankan, asuransi dan pasar modal“Kenapa FSA Inggris dianggap gagal? Itu karena FSA di sana tidak ada komunikasi dengan bank sentralJadi bank sentralnya terlambat menolong hingga akhirnya terhantam krisis,” tuturnya

Berbeda dengan OJK yang akan dibentuk di Indonesia, fungsi koordinasi dengan bank sentral sebagai otoritas moneter adalah hal yang diutamakanBank Indonesia sebagai otoritas moneter diperkenankan melakukan onsite inspection bersama dengan pengawas perbankan OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selain itu juga dalam hal koordinasi, OJK bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan LPS adalah anggota Forum Stabilitas Sistem Keuangan yang berkoordinasi secara rutin melakukan pengamatan makro ekonomi, pertukaran informasi tentang profile risiko industri keuangan dan menyempurnakan protokol menejemen krisis“Kita juga akan membentuk database bersama yang terintegrasi,” katanya“Jadi jangan pikirkan Inggris yang membubarkan FSA-nya

Kenapa kita tidak mencontoh Jerman, Jerman masih ada, juga ada 39 negara lain yang memiliki OJK,” tambahnyaFuad menjelaskan, OJK akan terbagi atas 3 sektor pengawasanPengawasan perbankan, pengawasan pasar modal dan pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKBN)Masing-masing sektor pengawasan akan dikepalai oleh Kepala Eksekutif yang juga merupakan anggota Dewan Komisioner jabatan tertinggi di OJK.

FSSK,terdiri dari Bank Indonesia (BI), OJK, LPS dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sendiriMenurut dia, Dewan Komisioner OJK terdiri dari 7 orang yakni 1 Ketua Komisioner, 1 Anggota Komisioner, 1 Anggota Komisioner (ex officio) Bank Indonesia, 1 Anggota (ex-officio) Kementrian Keuangan dan 3 anggota yang merangkap sebagai kepala eksekutif(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Seriusi Pembangklit Tenaga Surya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler