Bukan Level MK Tangani Sengketa Pilkada

Rabu, 09 Oktober 2013 – 20:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah terus mendapat sorotan. Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan menilai, kewenangan penanganan sengketa Pilkada yang selama ini ada di tangan MK telah merendahkan keagungan lembaga tersebut.

"Bukan hanya karena fakta bahwa kewenangan tersebut dapat disalahgunakan oleh hakim konstitusi untuk melakukan korupsi, tapi esensi bahwa kewenangan itu sendiri dapat merendahkan MK sebagai institusi," kata Bara Hasibuan dalam keterangan persnya  di Jakarta, Rabu (9/10).

BACA JUGA: Demokrat Segera Pecat Ketua DPC Batanghari

Sebagai lembaga peradilan tertinggi yang berperan sebagai penjaga utama konstitusi, Bara mengatakan posisi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bersifat agung. Namun, kewenangan menangani sengketa Pilkada yang selama ini ditangani MK, telah merendahkan keagungan institusi tersebut.

"Skala dan derajat kasus-kasus pilkada terlalu kecil untuk ditangani oleh institusi seperti MK. Akhirnya, MK terlalu sibuk untuk menangani hal-hal yang tidak bersifat fundamental bagi kedudukan konstitusi kita. Ini jelas terbukti telah merendahkan martabat MK," jelasnya.

BACA JUGA: Mahfud Tantang Jimly Berani Lapor KPK

Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, sesuai dengan nama dan fungsi utamanya, seharusnya hanya menangani kasus yang berhubungan dengan interpretasi konstitusional dan sengketa kewenangan antarlembaga.

“Kalau pun Mahkamah Konstitusi menangani kasus-kasus pemilihan umum, seharusnya kasus yang bersifat nasional saja, seperti pemilihan legislatif dan pemilihan presiden," tuturnya.

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Jerat Akil Dengan TPPU

Lebih jauh diumpamakan Bara, di Amerika Serikat, lembaga yang sama seperti MK yaitu The Supreme Court juga memiliki otoritas menangani kasus sengketa pemilihan, seperti yang terjadi pada pemilihan presiden tahun 2000 antara George Bush dan Al Gore.

"Tapi, otoritas itu bersifat last resort, artinya The Supreme Court adalah lembaga terakhir yang menangani kasus sengketa pemilihan, setelah lembaga-lembaga peradilan di bawahnya mengani kasus tersebut. Kasus pemilihan yang ditangani itupun harus berhubungan dengan interpretasi konstitusional, " terang Bara.

Dikatakan Bara Hasibuan, saat ini perlu segera dimulai proses untuk mengambil kewenangan penanganan Pilkada dari MK dan diserahkan kepada lembaga peradilan di bawahnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekayaan Komjen Sutarman Dianggap Masih Wajar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler