SANGATTA - Kasus pengakuan sebagai nabi oleh pimpinan aliran Mimpi Spritual bukan yang kali pertama terjadi. Di pengujung tahun 2014, Bantil, warga Rantau Bemban, Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur juga menobatkan diri sebagai penerima wahyu. [Lihat: Orang Ini Mengaku Nabi Ke-26 Setelah Muhammad SAW]
Bantil akhirnya meringkuk di penjara Tenggarong atas tuduhan pelecehan terhadap agama Islam. Sebelum dipenjara karena pengakuannya sebagai nabi, Bantil juga pernah diproses hukum.
BACA JUGA: Ini yang Perlu Diketahui Para Peminat Kursi Taruna Akpol
Tapi kasusnya berupa perbuatan penipuan terhadap anggotanya. “Sekarang yang jadi masalah adalah penistaan agamanya. Karena dulu, itu diproses terkait penipuanya, namun juga tidak jera,” kata Wakil Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman seperi yang dilansir Samarinda Pos (Grup JPNN.com).
Ardiansyah mengatakan masyarakat yang kini menjadi pengikut setia Bantil ini seperti terhipnotis dengan iming-iming mudahnya mendapatkan surga hanya dengan janji-janji dan ketentuan yang disampaikan Bantil, seperti siapa saja bisa masuk surga hanya dengan membayar zakat diri dengan jumlah uang tertentu.
BACA JUGA: Kubu Ical dan Agung tak Berdamai, Tommy Soeharto Jadi Ketum Golkar Alternatif
“Yang jadi masalah juga para pengikut ini tidak mau bertobat dan dibina untuk kembali ke jalan agama yang benar sesuai syariat Islam,” katanya. (jn/agi/awa/jpnn)
BACA JUGA: Kasus yang Menjerat Denny Indrayana Ini Diungkap Bekas Anak Buahnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Ini Mengaku Nabi Ke-26 Setelah Muhammad SAW
Redaktur : Tim Redaksi