jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan setidaknya ada enam kasus korupsi yang terkait dengan Denny Indrayana. Selain pengurusan paspor elektronik, Bareskrim hanya membocorkan satu kasus lagi. Yakni kasus biaya perjalanan dinas ganda antara PT Garuda Indonesia dan Kemenkum HAM.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, kasus korupsi pembiayaan perjalanan ganda tersebut masih masuk dalam penyelidikan.
BACA JUGA: Orang Ini Mengaku Nabi Ke-26 Setelah Muhammad SAW
Secara umum, yang pasti Denny diduga melakukan perjalanan dinas yang dibiayai PT Garuda Indonesia. ”Ternyata tidak dari BUMN ini saja,” ucapnya.
Kemenkum HAM, lanjut Anton, ternyata juga membiayai perjalanan dinas tersebut. Artinya, ada dua biaya perjalanan untuk satu perjalanan dinas.
BACA JUGA: Marzuki Alie Diminta Sadar Diri, di Pileg Saja Gagal Apalagi Maju Ketum Demokrat
”Saya belum bisa menyebutkan perjalanan dinasnya ke mana. Tapi, yang pasti ada unsur korupsi di kasus tersebut,” tegasnya saat ditemui di kantor divhumas kemarin.
Anton mengungkapkan bahwa sebenarnya ada enam kasus korupsi yang sedang diperiksa lembaga yang dipimpin Komjen Budi Waseso itu. ”Saya tidak bisa sebut semuanya. Hanya soal pembiayaan perjalanan ganda dulu ya,” ujar dia.
BACA JUGA: BG Terbentur Persyaratan Umur
Pembiayaan perjalanan dinas ganda tersebut terjadi saat Denny masih menjadi Wamenkum HAM. Hingga saat ini kerugian negara atas kasus korupsi itu masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Namun, pada dasarnya, bila ada kerugian negara sekecil apa pun, tentu harus diproses,” tandas Anton.
Yang menarik, ternyata laporan terkait biaya perjalanan ganda tersebut disampaikan staf di Kemenkum HAM. Artinya, mantan anak buah Denny sendiri yang menguak kasus itu.
”Ya, dalam pemeriksaan kasus korupsi pengurusan paspor elektronik itu, ada informasi ini, lalu ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Soal kapan pemeriksaan terhadap Denny, Anton menjelaskan bahwa nanti penyidik Bareskrim memanggil yang bersangkutan. Sangat mungkin pemanggilan dilakukan minggu depan. ”Ditunggu saja. Yang jelas proses hukum ini terus berlanjut,” tegas dia.
Untuk perkembangan kasus pengurusan paspor elektronik, sangat mungkin berkas kasus Denny telah lengkap. Tinggal menaikkan kasus ke Kejaksaan Agung. ”Ya, sudah berkasnya,” ucap Anton.
Sementara itu, pengacara Denny Indrayana, Heru Widodo, tidak bisa dihubungi karena ponselnya tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim Jawa Pos juga tidak berbalas. (idr/c9/end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Fasilitas Bebas Visa Ke Romania
Redaktur : Tim Redaksi