Bukan Sekadar Pencitraan, Kemkominfo Ajak Unit Kehumasan Bangun Reputasi Daerah

Kamis, 16 Desember 2021 – 19:30 WIB
Bimtek Pelaksanaan Kebijakan Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik: Manajemen Isu dan Komunikasi Krisis. Foto: Kemkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kominfo mempunyai dua sub tugas konkuren yaitu menangani e-Government serta Informasi dan komunikasi publik selama masa pandemi Covid-19 ini.

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Hasyim Gautama mengatakan pihaknya tengah berfokus pada sub komunikasi publik yang merupakan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

BACA JUGA: Kemkominfo Umumkan Hasil Pemenang Penyelenggara Multipleksing TV Digital

Hal ini disampaikan Hasyim dalam bimbingan teknis (bimtek) Pelaksanaan Kebijakan Sub Urusan IKP dengan tema "Manajemen Isu dan Komunikasi Krisis" secara virtual, Rabu (15/12).
 
Bimtek diikuti oleh kepala dinas, pejabat, dan pelaksana dinas komunikasi dan informatika provinsi, kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

“Diskominfo menjadi frontliner dalam hal menyampaikan informasi terkait dengan kebiasaan baru langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” ujar dia dalam siaran persnya, Kamis (16/12).

Hasyim menjelaskan manajemen isu dan komunikasi krisis saat ini yaitu berkaitan dengan pandemi dan ekonomi.

BACA JUGA: Kemkominfo Membangkitkan Inovasi Wastra Tenun NTT

Dia lantas mengajak diskominfo seluruh daerah bersama-sama sebagai frontliner supaya bisa menanggulangi isu hoaks di masyarakat.

Sementara Public Relations Consultant Maria Wongsonagoro mengatakan manajemen isu itu merupakan fungsi strategis penanganan proaktif isu sebelum berkembang menjadi krisis.

BACA JUGA: Kemkominfo: Dari 177 Hoaks Virus Corona, 5 Kasus Masuk Jalur Hukum

Manajemen isu ada karena tidak bisa dikagetkan dengan adanya krisis, harus dilakukan sesuatu untuk antisipasi maka dari itu munculah manajemen isu.

Selain itu, fungsi manajemen strategis adalah untuk menetapkan, membina, dan meningkatkan hubungan yang saling menguntungkan antara Instansi atau perusahaan, dengan para pemangku kepentingan.

“Bahwa renstra instansi itu harus didukung dengan renstra komunikasi, harus ada renstra komunikasi sepanjang renstra instansi,” kata dia. (cuy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler