jpnn.com, JAKARTA - Rencana penghapusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas dinilai tidak tepat.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Dedi Kurniawan menjelaskan lembaganya mempunyai 4 fungsi yang dinilai bermanfaat oleh masyarakat, yaitu mediasi, kontrol, advisor, dan support.
BACA JUGA: Tembakau Jadi Penyumbang Terbesar APBN, AMTI: Harus Ada Aturan yang Adil & Berimbang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga mempunyai peranan strategis untuk menjembatani aspirasi dunia pendidikan maupun dengan masyarakat umum.
"Nah, dengan hadirnya komite itu semua bisa terjalin dengan baik," ujar Dedi Kurniawan kepada JPNN.com, Selasa (19/4).
BACA JUGA: Pansus BLBI DPD RI Akan Panggil Pemerintah dan Obligor
Dia memahami bila masyarakat umum menilai peran dan fungsi Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah tidak begitu kelihatan. Itu karena peran dan fungsinya tidak seperti DPRD.
Walaupun demikian, kata Dedi, kehadiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mampu mengisi ruang-ruang koordinasi dan komunikasi yang memerlukan gerak cepat.
BACA JUGA: Pemerintah Imbau Masyarakat Tak ke Luar Negeri Saat Libur Lebaran 2022
Dedi justru menduga rencana penghapusan muncul karena ada pihak-pihak yang terganggu dengan keberadaan Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah.
Dia berpendapat jika peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dirasa belum optimal, pemerintah seharusnya menguatkan, bukan malah menghapusnya.
"Di daerah-daerah tertentu peran serta masyarakat dan lingkungan sangat dibutuhkan oleh lembaga pendidikan (sekolah, red)," ucap Dedi Kurniawan. (esy/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AS Sebut PeduliLindungi Melanggar HAM, Puan Bereaksi, Simak
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad