jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian mengamankan Ketua Rukun Tangga (RT) 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38). BD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
"Pelaku telah ditangkap semalam di kediamannya di Wilayah Kepu, Kemayoran, Kamis, 6 Juni 2024," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/6).
BACA JUGA: AJ Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati di Pidie, Kejadiannya di Kamar
Arnold mengatakan ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang berinisial N (15) dan Z (13).
"Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Arnold.
BACA JUGA: Oknum Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Polisi, DNA di Jarum Suntik Jadi Bukti
Hingga saat ini, Arnold mengatakan belum mengetahui motif dan modus dari kasus pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur itu.
Ketua RT tersebut diamankan di rumahnya saat berada di dalam kamar.
BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
"Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap Ketua RT tersebut," kata Arnold. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga